Minyak Goreng Langka

Hakim Tolak Tuntutan Jaksa soal Kasus Minyak Goreng Terhadap Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia

Majelis Hakim menolak sejumlah tuntutan Jaksa terhadap Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian (MP) Tumanggor.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Lima terdakwa kasus minyak goreng yakni, penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; serta General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 31 Agustus 2022. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Majelis Hakim menolak sejumlah tuntutan Jaksa terhadap Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian (MP) Tumanggor.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Master Parulian Tumanggor 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta dituntut membayar uang pengganti potensi kerugian prekenomian negara sebanyak Rp 10,9 triliun.

“(Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor) menjatuhkan Pidana tambahan kepada terdakwa Dr. Master Parulian Tumanggor untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.980.601.063037 (Rp 10,9 Triliun),” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan amar tuntutannya, pada Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Kasus Minyak Goreng Korban Politik, Jaksa Keliru Menafsirkan Aturan soal Domestic Market Obligation

Kini, pada Rabu (4/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Majelis Hakim menolak tuntutan Jaksa tersebut.

Namun, hakim turut menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta terhadap tokoh Kabupaten Pakpak Bharat-Kabupaten Dairi tersebut. Vonis ini juga dipotong dengan masa tahanan.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan, Master Parulian Tumanggor ikut bersalah bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya terkait kelangkaan minyak goreng sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana atas Master Parulian Tumanggor 1 tahun 6 bulan (penjara) dan denda Rp 100 juta," kata hakim saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

Apabila denda Rp 100 juta tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Majelis Hakim juga memerintahkan agar penahanan terdakwa dikurangkan dengan vonis pidana. "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim.

Adapun pertimbangan hakim yang turut memvonis terdakwa turut bersalah karena dianggap kurang mendukung program pemerintah dalam bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa Master Parulian Tumanggor adalah bahwa dia belum pernah dihukum, terdakwa pernah turut andil dalam mendukung pemerintah di bidang perekenomian, turut andil membantu pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, sopan dalam sidang, serta telah berusia lanjut.

Adapun vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta mengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10,9 Triliun.

Adapun menurut pendapat Jaksa, perbuatan para para empat terdakwa mengakibatkan kerugian perekenomian negara sekitar Rp 18,3 triliun.

Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.

“Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” kata Jaksa.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved