Viral Medsos

Polri dan PPATK Selidiki Transaksi Rekening Panji, BNPT: Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme

Mahfud MD mengatakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, memiliki enam nama atau identitas.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun-medan.com/www.al-zaytun.sch.id
LOKASI PONPES AL-ZAYTUN DI INDRAMAYU - Setelah 30 tahun berdiri, kini pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang terletak di Indramayu itu menjadi polemik nasional. Pondok pesantren (ponpes) yang terletak di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, ini beridiri pada tanggal 01 Juni 1993 bertepatan dengan 10 Dzu al-Hijjah 1413 H. Kini izin operasional pondok pesantren terbesar di Asia Tenggara ini terancam dibekukan oleh Kementerian Agama setelah kontroversi pemimpinnya, Panji Gumilang. (Kolase Tribun-medan.com/www.al-zaytun.sch.id) 

Dengan demikian, menurutnya, meski ada keterkaitan historis antara Al Zaytun dan NII, tetapi ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu tidak bisa serta merta bisa dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) seperti JI, JAD, JAT, dan lainya," kata Nurwakhid dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023).

Sebagaimana diketahui, DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo.

Namun, pasca reformasi dengan dicabutnya Undang-Undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi membuat negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi tersebut.

Maka, BNPT juga mendorong agar NII bisa mendapat ketetapan pengadilan supaya masuk dalam DTTOT.

“Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme” imbuhnya.

Selain itu, Nurwakhid menambahkan secara historis memang ada afiliasi dan keterkaitan antara Al Zaytun dengan NII. Namun, BNPT juga masih mendalami terkait masih ada atau tidaknya nilai NII dalam pengajaran Al Zaytun saat ini.

“Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya," tutur Nurwakhid.

Dia mengatakan penanganan terhadap Al Zaytun harus dilakukan secara holistik dan kolaboratif dengan pendekatan hukum pidana umum maupun pidana khusus sesuai bukti-bukti yang cukup.

Dia menambahkan BNPT berperan dalam pengawasan dan monitoring bersama lembaga terkait guna melakukan pendalaman keterkaitan Al Zaytun dengan jaringan NII.

“Namun, hal terpenting lainnya yang patut dipertimbangkan adalah mitigasi dan pembinaan khususnya terhadap para santri, serta cipta kondisi agar menjamin stabilitas Kamtibmas," pungkasnya.

Diketahui, Al Zaytun belakangan menjadi sorotan lantaran dinilai menyimpang dari ajaran agama Islam.

Panji Gumilang selaku pemimpin ponpes di Indramayu itu juga telah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.

Selain itu, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji. Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara.

Kasus terkait Panji ini juga telah naik ke tahap penyidikan. Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(*/tribun-medan.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved