Viral Medsos

MENGENANG Setahun Kematian Brigadir J Dibunuh Ferdy Sambo Cs, Vera Simanjuntak: Masih Hancur Hatiku

Setahun yang lalu, tepatnya pada 8 Juli 2022, Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas atasannya Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
HO
MENGENANG SETAHUN KEMATIAN BRIGADIR J: Pada hari Sabtu (8/7/2023) kemarin sudah setahun kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vera Simanjuntak dan sang ibunda terlihat ziarah ke makam Brigadir J. Diketahui, setahun yang lalu, tepatnya pada 8 Juli 2022, Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas atasannya Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pada hari Sabtu (8/7/2023) kemarin sudah setahun kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Setahun yang lalu, tepatnya pada 8 Juli 2022, Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas atasannya Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Pembunuhan tersebut terjadi di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Kasus tersebut menarik perhatian dunia, karena banyaknya misteri yang menyelimuti, serta adanya sejumlah anggota kepolisian terseret dalam pusaran kasus.

Pada awal kasus tersebut naik ke permukaan, Ferdy Sambo mengelak bahwa dirinya terlibat dalam pembunuhan.

Ia menyebut Brigadir J meninggal karena tembak-menembak dengan ajudannya yang lain Richard Eliezer atau Bharada E.

Namun dalam perkembangan berikutnya terungkap, bahwa Ferdy Sambo berperan penting dalam kasus ini.

Dirinya merupakan sosok yang memberikan perintah melakukan penembakan.

Setelah melewati perjalanan panjang, PN Jakarta Selatan kemudian menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir J pertama kali pada Senin (17/10/2022).

Dikutip dari Kompas.com (17/10/2022) sidang perdana tersebut menghadirkan empat terdakwa yakni  Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Sementara untuk sidang Richard Eliezer saat itu digelar terpisah pada Selasa (18/10/2022).

Kemudian setelah menjalani berbagai rangkaian sidang selama beberapa waktu, berikut ini vonis yang dijatuhkan pada 11 terdakwa yang terseret dalam kasus kematian Brigadir J:

Ferdy Sambo: dijatuhi hukuman mati

Putri Candrawathi: penjara 20 tahun

Kuat Ma'ruf: penjara 15 tahun

Ricky Rizal: penjara 13 tahun

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved