Berita Viral

Nasib Wanita Tenteng Emas 180 Gram Sepulang Haji, Kini Dikejar Bea Cukai, Bakal Dikenakan Pajak ?

Begini nasib Suarnati wanita yang baru pulang haji dengan memakai 180 gram emas. Kini ia pun dikejar dan dicari-cari Bea Cukai Makassar

|
Kompas.com/Darsil Yahya M
Suarnati Daeng Kanang (46) salah satu jemaah haji perempuan asal Embarkasi Makassar, Sulsel kloter 1 tampak nyentrik dan glamor dengan emas 180 gram di tubuhnya saat tiba di Asrama Haji Sudiang Makassar, Rabu (5/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM – Wanita bernama Suarnati yang membawa emas 180 gram sepulang haji dicari Bea Cukai.

Nasib Suarnati pun kini menjadi perbincangan usai dikabarkan sedang dikejar oleh Bea Cukai.

Lantas, apakah nantinya Suarnati, wanita yang membawa emas 180 gram itu bakal dikenakan pajak ?

Begini penjelasan Kepala Bea Cukai Makassar Zaeni Rahman.

Zaeni mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah memanggil Suarnati.

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi atas emas 180 gram milik Suarnati Daeng Kanang.

Tepatnya, apakah emas yang dipakainya itu dibeli di Arab Saudi atau ada yang dibawa dari Tanah Air.

“Saya rasa perlu sekali memanggil yang bersangkutan (Daeng Kanang) untuk mengkarifikasi," kata Zaeni, dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/7/2023)

Baca juga: SOSOK SUARNATI DAENG, Wanita Pamer Emas 180 Gram Usai Pulang Haji, Kini Dipanggil Bea Cukai!

"Tentunya tabayyun (klarifikasi) itu lebih bagus daripada tidak (klarifikasi) maka fitnah jadinya. Secepatnya kami akan minta klarifikasi, kira-kira minggu depan," sambungnya.

Zaeni juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyambangi rumah Suarnati Daeng Kanang setelah berita penampilan nyentriknya viral di media sosial.

"Tim kami sudah ke kediamannya di Kecamatan Tamalate, namun beliau masih melakukan silaturahmi keluarganya di Jeneponto," ujar dia.

Pasalnya, jika Suarnati Daeng Kanang membeli emas dari Tanah Suci dan memiliki faktur atau invoice-nya, maka pihak Bea Cukai akan mengenakan pajak.

"Tentu akan lebih menarik kalau ternyata ibu itu memiliki faktur atau invoicenya," kata Zaeni.

Bea Cukai Makassar bakal memanggil jemaah haji asal Makassar yang pamer emas, Suarnati Daeng Kanang.
Bea Cukai Makassar bakal memanggil jemaah haji asal Makassar yang pamer emas, Suarnati Daeng Kanang. (Istimewa)

"Supaya kita tahu nilainya (harga emasnya) setelah kita tahu nilainya tentu kami akan tindak lanjuti dengan pengenaan pembiayaan. Pengenaan pembiayaan itu tentu ada bea masuk, ada pajak," lanjutnya.

Zaeni pun mengatakan, barang bawaan yang dibeli jemaah haji yang diperbolehkan atau bebas pajak khusus barang yang nilainya 500 dollar AS atau Rp 7.571.775.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved