Dituding Komunis, Panji Gumilang Berang, Gugat MUI dan Anwar Abbas Rp 1 Triliun ke PN Jaksel

Panji Gumilang tidak terima dituduh komunis. Hal tersebut ditegaskan Pengacara Panji, Hendra Effendi.

TRIBUN-MEDAN.com - Gara-gara disebut komunis oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pun menggugat Anwar Abbas

Panji Gumilang tidak terima dituduh komunis. Hal tersebut ditegaskan Pengacara Panji, Hendra Effendi.

Dalam keterangan tertulisnya, Hendra Effendi mengatakan, kliennya merasa disudutkan karena dituduh berdasarkan potongan video yang menyebut "Saya komunis" yang tersebar di media sosial.

Menurutnya, Panji merasa dijustifikasi dan dituduh komunis oleh Anwar Abbas.

Pernyataan "Saya komunis" yang disampaikan Panji, kata Hendra, untuk menirukan lawan bicaranya yang merupakan seorang tamu asal Cina.

Hal itu Panji sampaikan saat pembinaan akhir santri yang hendak lulus dari pesantren yang dia pimpin.

Adapun dalam gugatannya, Panji menuntut ganti material dan Rp 1 triliun untuk kerugian immaterial.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved