Vonis Preman

Hari Ini Preman yang Ancam Bunuh Jurnalis Akan Divonis Hakim

Jai Sanker, preman yang ancam bunuh jurnalis hari ini, Selasa (11/7/2023) dijadwalkan akan menjalani sidang putusan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Jai Sanker alias Rakes, preman yang ancam bunuh jurnalis saat digelandang ke rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Jai Sanker alias Rakes, preman yang ancam bunuh jurnalis rencananya akan jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, hari ini, Selasa (12/7/2023).

Menurut informasi, putusan terhadap Rakes akan dibacakan oleh hakim Asad Rahim Lubis.

Tak hanya seorang diri, Asad Rahim akan didampingi dua majelis hakim anggota yakni Sulhanuddin dan Firza Andriansyah.

Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, persidangan dijadwalkan akan digelar pada pukul 13.00 WIB di ruang Cakra VI PN Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Septian Napitupulu mengatakan belum dapat memastikan pukul berapa sidang akan digelar.

Sebab, kata Septian, sidang harus menunggu antrean. 

"Kalau jam, jam 14.00 sudah standby bang, tapi kalo mulainya tergantung antrean," kata Septian, Senin (10/7/2023) kemarin.

Dalam kasus ini, Jai Sanker alias Rakes cuma dituntut enam bulan penjara.

Padahal, preman yang ancam bunuh jurnalis ini dijerat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut jaksa, adapun hal yang memberatkan, terdakwa sudah pernah dihukum.

"Hal meringankan, terdakwa telah berdamai dengan korban," ucap Jaksa.

Ngaku Anggota AMPI

 Jai Sanker alias Rakes, preman yang ancam bunuh jurnalis di Kota Medan kukuh mengaku sebagai anggota AMPI (Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia).

Dalam persidangan, Jai Sanker alias Rakes berdalih bahwa dirinya datang ke lokasi karena adiknya menjadi saksi dalam gelar pra rekontruksi yang diadakan Polrestabes Medan, di lokasi hiburan malam High5 Bar & Lounge, Jalan Abdullah Lubis.

"Saya anggota AMPI Yang Mulia," kata Rakes, Selasa (13/6/2023).

Sementara itu, sejumlah saksi yang hadir di persidangan mengatakan bahwa Rakes tidak hanya melakukan pengancaman.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved