Vonis Preman
Hari Ini Preman yang Ancam Bunuh Jurnalis Akan Divonis Hakim
Jai Sanker, preman yang ancam bunuh jurnalis hari ini, Selasa (11/7/2023) dijadwalkan akan menjalani sidang putusan
Rakes juga melakukan penganiayaan kepada seorang wartawan dengan cara menendang.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Sumber Harta Kekayaan Kadinkes Lampung Reihana, KPK: Ada Warisan Suami
Bahkan, di persidangan, saksi Dony Admiral yang merupakan jurnalis televisi menyebut bahwa Rakes mengaku sudah pernah membunuh orang.
"Dia bilang, 'enggak tau kau aku pernah bunuh orang," kata Dony Admiral.
Dony mengatakan, bahwa Rakesh sempat ingin merampas kamera jurnalis, serta ingin menghapus rekaman pra rekontruksi kasus penganiayaan yang melibatkan dua Anggota DPRD Medan.
Namun, aksi tersebut gagal dilakukan, karena awak media melakukan perlawanan.
Saat itu, terdakwa turut menendang wartawan bernama Suyanto.
Terdakwa juga mengancam Alfiansyah dan Gokla Wesly, dua wartawan media online yang tengah melakukan peliputan.
AJI, PFI, IJTI Tak Pernah Berdamai
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut menegaskan tidak pernah berdamai dengan terdakwa.
Hal ini disampaikan guna membantah isu yang beredar soal perdamaian dengan para jurnalis korban pengancaman dan perintanngan.
Menurut Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, pihaknya berkomintmen mendorong dan mengawal kasus ini hingga tuntas.
AJI Medan secara kelembagaan, kata Tison, tidak pernah punya niat melakukan perdamaian.
“Kami sepakat bahwa kasus ini harus tuntas dan pelakunya dihukum sesuai perbuatannya,” kata Tison.
Baca juga: Viral Video Ujian SIM di Taiwan, Berbanding Terbalik dengan Indonesia yang Harus Memiliki Skill Dewa
Ia bilang, kalaupun ada dari saksi korban yang mengaku sudah berdamai dengan terdakwa, itu bersifat pribadi, bukan secara kelembagaan.
Yang pasti, kata Tison, para korban, Alfiansyah dan Goklas Wesly tidak pernah punya niatan untuk berdamai.
AJI Medan berkomitmen mengawal kasus ini hingga jatuh putusan kurungan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.