Vonis Preman

Hari Ini Preman yang Ancam Bunuh Jurnalis Akan Divonis Hakim

Jai Sanker, preman yang ancam bunuh jurnalis hari ini, Selasa (11/7/2023) dijadwalkan akan menjalani sidang putusan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Jai Sanker alias Rakes, preman yang ancam bunuh jurnalis saat digelandang ke rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan 

Rakes juga melakukan penganiayaan kepada seorang wartawan dengan cara menendang.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Sumber Harta Kekayaan Kadinkes Lampung Reihana, KPK: Ada Warisan Suami

Bahkan, di persidangan, saksi Dony Admiral yang merupakan jurnalis televisi menyebut bahwa Rakes mengaku sudah pernah membunuh orang.

"Dia bilang, 'enggak tau kau aku pernah bunuh orang," kata Dony Admiral.

Dony mengatakan, bahwa Rakesh sempat ingin merampas kamera jurnalis, serta ingin menghapus rekaman pra rekontruksi kasus penganiayaan yang melibatkan dua Anggota DPRD Medan.

Namun, aksi tersebut gagal dilakukan, karena awak media melakukan perlawanan.

Saat itu, terdakwa turut menendang wartawan bernama Suyanto.

Terdakwa juga mengancam Alfiansyah dan Gokla Wesly, dua wartawan media online yang tengah melakukan peliputan.

AJI, PFI, IJTI Tak Pernah Berdamai

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut menegaskan tidak pernah berdamai dengan terdakwa.

Hal ini disampaikan guna membantah isu yang beredar soal perdamaian dengan para jurnalis korban pengancaman dan perintanngan.

Menurut Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, pihaknya berkomintmen mendorong dan mengawal kasus ini hingga tuntas.

AJI Medan secara kelembagaan, kata Tison, tidak pernah punya niat melakukan perdamaian.

“Kami sepakat bahwa kasus ini harus tuntas dan pelakunya dihukum sesuai perbuatannya,” kata Tison.

Baca juga: Viral Video Ujian SIM di Taiwan, Berbanding Terbalik dengan Indonesia yang Harus Memiliki Skill Dewa

Kelima saksi yang dihadirkan JPU saat memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/6/2023).
Kelima saksi yang dihadirkan JPU saat memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/6/2023). (Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe)

Ia bilang, kalaupun ada dari saksi korban yang mengaku sudah berdamai dengan terdakwa, itu bersifat pribadi, bukan secara kelembagaan.

Yang pasti, kata Tison, para korban, Alfiansyah dan Goklas Wesly tidak pernah punya niatan untuk berdamai.

AJI Medan berkomitmen mengawal kasus ini hingga jatuh putusan kurungan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved