Berita Medan
Jai Sangker, Preman Sok Jago yang Ancam Bunuh Jurnalis Divonis 1 Tahun Penjara
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, As'ad Rahim di ruangan Cakra 6
Editor:
Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Sidang premanan yang ancam jurnalis di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/7/2023).
"Satu buah celana jeans panjang warna biru dongker dikembalikan kepada korban Suryanto,"
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Jai Sanker alias Rakes sebagai tersangka, setelah dilaporkan oleh sejumlah jurnalis ke Polrestabes Medan.
Jai Sanker dilaporkan ke polisi, setelah menendang dan mengancam akan membunuh awak media ketika melakukan peliputan pra rekontruksi kasus penganiyaan yang melibatkan dua anggota DPRD Kota Medan.
Kejadian itu terjadi didepan tempat hiburan malam Higs5 Bar & Lounge, Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan Senin (27/2/2023) siang.
(Cr11/tribun-medan.com)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.