Berita Medan

Jai Sangker, Preman Sok Jago yang Ancam Bunuh Jurnalis Divonis 1 Tahun Penjara

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, As'ad Rahim di ruangan Cakra 6

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Sidang premanan yang ancam jurnalis di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/7/2023). 

"Satu buah celana jeans panjang warna biru dongker dikembalikan kepada korban Suryanto," 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Jai Sanker alias Rakes sebagai tersangka, setelah dilaporkan oleh sejumlah jurnalis ke Polrestabes Medan.

Jai Sanker dilaporkan ke polisi, setelah menendang dan mengancam akan membunuh awak media ketika melakukan peliputan pra rekontruksi kasus penganiyaan yang melibatkan dua anggota DPRD Kota Medan.

Kejadian itu terjadi didepan tempat hiburan malam Higs5 Bar & Lounge, Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan Senin (27/2/2023) siang.

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved