Berita Medan

Pengurusan IMB Berubah Nama Jadi PBG, Bobby Nasution Minta DPRD Sosialisasi ke Masyarakat

Wali Kota Medan, Bobby Nasution meminta kepada DRPD Medan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait perubahan nama Izin Mendirikan Bangunan.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
DPRD Kota Medan kembali  menggelar rapat paripurna  tentang Penyampaian Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda persetujuan  berubahnya nama Izin Mendirikan Bangunan(IMB)  menjadi Persetujuan Bangunan Daerah (PBG),  Selasa (11/7/2023). 

Akan tetapi, dengan berubahnya nama tersebut, Daniel mengharapkan aturan-aturan terbaru juga dibuat. 

"Dengan tujuan agar ada pembeda serta kita bisa melihat  efesiensi perubahan nama tersebut," jelasnya.

Apresiasi juga datang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN). Dalam pemandangan umum  yang disampaikan Edi Syahputra, pihaknya berharap,  dengan pengajuan Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung  (PBG) ini,  diharapkan peraturan yang dibuat dan disahkan nantinya menghasilkan peraturan yang tidak membebankan masyarakat.

“Sekaligus dapat menata Kota Medan menjadi lebih baik,” bilang Edi.

Hal senada juga disampaikan Parlindungan Sipahutar, dalam pemandangan umum  dari Fraksi Partai Demokrat (F-Partai Demokrat). 

Disampaikannya, F-Partai Demokrat sangat menyambut baik Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini.

"Karena akan memudahkan individu atau badan untuk memiliki persetujuan gedung dengan mengajukan permohonan," ucapnya. 

Namun, dari Fraksi PKS sendiri, terlihat mempertanyakan perubahan nama PBG ini. Hal itu  disampaikan oleh anggota DPRD Medan dari fraksi PKS  Rudiawan Sitorus.

Dalam rapat tersebut, Rudiawan mempertanyakan kesiapan Pemerintah Kota Medan dalam menghadapi perubahan dari IMB ke PBG

"Bagaimana kesiapan perangkat dan SDM Pemerintah Kota Medan dalam mengurusi izin PBG? Mengingat,  permasalahan di masyarakat pada pengurusan izin IMB sebelumnya  begitu sulit dan mengeluarkan biaya yang cukup besar. Sehingga, banyak masyarakat yang tidak mengurus perizinan," ucapnya. 

Rudiawan berharap, Ranperda ini dapat menjadi kepastian hukum bagi masyarakat.

"Fraksi PKS berharap ranperda ini merupakan penyempurnaan menyeluruh terhadap aturan sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika Pemerintah Daerah," pungkasnya.

(Cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved