News Video
RAKES Preman Sok Jago yang Ancam Bunuh Jurnalis Dihukum 1 Tahun Penjara
Jai Sangker alias Rakes, divonis satu tahun penjara setelah terbukti secara sah melakukan pidana peringatan terhadap jurnalis
"Satu buah celana jeans panjang warna biru dongker dikembalikan kepada korban Suryanto,"
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Jai Sanker alias Rakes sebagai tersangka, setelah dilaporkan oleh sejumlah jurnalis ke Polrestabes Medan.
Jai Sanker dilaporkan ke polisi, setelah menendang dan mengancam akan membunuh awak media ketika melakukan peliputan pra rekontruksi kasus penganiyaan yang melibatkan dua anggota DPRD Kota Medan.
Kejadian itu terjadi didepan tempat hiburan malam Higs5 Bar & Lounge, Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan Senin (27/2/2023) siang.
(Cr11/tribun-medan.com)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #News Video
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.