News Video
RAKES Preman Sok Jago yang Ancam Bunuh Jurnalis Dihukum 1 Tahun Penjara
Jai Sangker alias Rakes, divonis satu tahun penjara setelah terbukti secara sah melakukan pidana peringatan terhadap jurnalis
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jai Sangker alias Rakes, divonis satu tahun penjara setelah terbukti secara sah melakukan pidana peringatan terhadap jurnalis.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, As'ad Rahim di ruangan Cakra 6, pada Selasa (11/7/2023).
Dalam sidang yang diselenggarakan secara daring tersebut, Rakes dipersangkakan dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
"Dimana terdakwa telah terbukti dan bersalah dan meyakinkan dalam tindak pidana menghalangi peliputan pers," kata Ketua Majelis Hakim.
"Menimbang bahwa sebelumnya, putusan yang dipertimbangkan yang memberatkan dan meringankan," sambungnya.
Majelis hakim juga membeberkan, vonis terhadap preman sok jago ini telah dipertimbangkan.
"Yang memberatkan bahwa terdakwa menghambat kerja jurnalis, dan tidak mendukung kebebasan pers," sebutnya.
"Yang meringankan terdakwa atas perbuatannya, terdakwa bersikap sopan pada saat persidangan. Terdakwa dan korban telah melakukan perdamaian," sambungnya.
Ia menyampaikan, dari perbuatan yang dilakukan oleh Jai Sangker terhadap sejumlah jurnalis, terdakwa telah terbukti bersalah.
Atas perbuatannya, preman tersebut divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim.
"Satu menyatakan terdakwa Jai Sangker disebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan peliputan pers," ungkapnya.
"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu pidana penjara selama satu tahun," tegas majelis hakim sambil mengetuk palu.
Dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim ini juga menyampaikan bahwa hukum tersebut dikurangi dari masa penangkapan dan penahanan.
Selain itu, majelis hakim juga menyebutkan bahwa sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada korban.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan barang bukti handphone, flasdisk dikembalikan ke Bahana Syah Alam Sitomorang," ucapnya.
"Satu buah celana jeans panjang warna biru dongker dikembalikan kepada korban Suryanto,"
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Jai Sanker alias Rakes sebagai tersangka, setelah dilaporkan oleh sejumlah jurnalis ke Polrestabes Medan.
Jai Sanker dilaporkan ke polisi, setelah menendang dan mengancam akan membunuh awak media ketika melakukan peliputan pra rekontruksi kasus penganiyaan yang melibatkan dua anggota DPRD Kota Medan.
Kejadian itu terjadi didepan tempat hiburan malam Higs5 Bar & Lounge, Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan Senin (27/2/2023) siang.
(Cr11/tribun-medan.com)
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.