Breaking News

Eksploitasi Anak

Tiodora Silalahi, Pemilik Toko Miras yang Eksploitasi Anak-anak Dituntut Enam Tahun Penjara

Tiodora Silalahi alias Dora, pemilik toko miras yang eksploitasi anak dibawah umur dituntut enam tahun penjara

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
HO/Tribun Medan
Tersangka perbudakan terhadap anak, Dora Silalahi saat diamankan Polres Tebingtinggi, Rabu (23/11/2022).   

TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI - Tiodora Silalahi alias Dora Silalahi, pemilik toko miras yang melakukan eksploitasi anak dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rolas Putri Ferlvrivani. 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa pemilik toko miras ini bersalah melanggar Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP. 

"Meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun penjara," kata jaksa, Senin (10/7/2023) kemarin.

Selain dijatuhi hukuman kurungan badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsidair tiga bulan penjara.

Baca juga: Suruh Anak Jual Miras, Dora Silalahi Tersangka Eksploitasi dan Penyiksaan Mendekam di Lapas Tebing

"Membebankan kepada terdakwa Tiodora br Silalahi alias Dora untuk membayar restitusi sebesar Rp 9.270.000, berdasarkan surat Pengajuan Permohonan Restitusi Nomor: S-1790/5.1.HSHP/LPSK/05/2023 tanggal 30 Mei 2023," sebut JPU. 

Saat sidang tuntutan digelar, Dora tidak dihadirkan ke persidangan.

Ia hadir secara online dari Rutan Tebingtinggi. 

Diketahui, kasus eksploitasi anak di toko miras milik Dora terungkap berkat petugas PT KAI.

Ada petugas PT KAI yang melihat seorang anak laki-laki dalam kondisi memprihatinkan di rumah toko (roko) di Jalan MJ Sutoyo, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Baca juga: Dora Silalahi, Tersangka Perbudakan Anak di Tebingtinggi Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Saat itu, petugas PT KAI tersebut merekam kondisi sang anak.

Belakangan diketahui, bahwa di toko miras itu ada dua anak yang jadi korban eksploitasi.

Keduanya adalah RMS (17) dan SPM (10) asal Kota Sibolga.

Atas temuan itu, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) kemudian melaporkan masalah ini ke Polres Tebingtinggi, hingga akhirnya Dira ditangkap dan diseret ke persidangan.(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved