Hajab! Kaum LGBT ASEAN Akan Kumpul di Jakarta, Begini Reaksi Polisi dan MUI
Heboh kabar perekumpulan kaum LGBT ASEAN akan digelar 17-21 Juli 2023. Polda Metro Jaya bakal menyelidiki soal isu LGBT ASEAN ini.
Namun jika diperkenankan maka pemerintah telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh konstitusi, terutama pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu sebagai konsekuensi logis dari pasal tersebut pemerintah tidak boleh memberi izin terhadap suatu kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama.
"Apalagi dari 6 agama yang diakui di negeri ini yaitu Islam,Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT," terang dia.
Sementara itu Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrurrozi atau disapa Gus Fahrur mengatakan, acara pertemuan komunitas LBGT tersebut jelas melanggar norma agama, budaya, hingga aturan yang berlaku di Indonesia.
"Semua agama yang dipeluk mayoritas penduduk Indonesia melarang perilaku LGBT. Islam jelas melarang dan menyebutkan sebagai perbuatan kotor dan keji," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam ajaran Islam sebagaimana terdapat dalam Al-Qur'an, perilaku sodomi (LGBT) disebut sebagai fakhisah (kotor, keji, keluar aturan agama ).
"LGBT juga bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila di Indonesia, terutama terkait dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab," katanya.
Gus Fahrur juga menyebut pelaku LGBT juga bisa dijerat hukum Pasal 281 dan Pasal 292 KUHP.
Pasal 281 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan, maka dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
"LGBT diyakini masyarakat Indonesia sebagai penyimpangan seksual, sehingga pelakunya perlu dibimbing dan diobati jika diperlukan, agar kembali ke fitrah manusia secara normal," tuturnya.
(*/ Tribun-medan.com)
| NASIB Ayu Eks Karyawan Ashanty Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan, Ibu Ayu: Untuk Perawatan |
|
|---|
| PENGAKUAN Anggota DPRD Israwati dan Sri Reski Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Kasus Sapi dan BBM |
|
|---|
| SOSOK Anik Nur Hidayati Guru SD Dituduh Pelakor, Digerebek di Kafe, Bantah Ada Hubungan Spesial |
|
|---|
| KOMPOL Yogi Santai Merokok hingga Minta CCTV Dihapus Usai Bunuh Brigadir Nurhadi di Kolam Hotel |
|
|---|
| SADISNYA Ibu di Bukittinggi Buang Bayinya Jadi 3 Potong, Ngaku Tak Ingat Pria yang Menghamilinya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.