Berita Sumut

Rugi Rp 2 Miliar, PT HMI Minta Perhatian Gubernur Edy Rahmayadi Usai Kontraknya Diputus Sepihak

Pemiga mengatakan, sebagai perusahaan mitra yang ditunjuk untuk menjadi promotor PRSU tahun 2020, pihaknya sudah merugi hingga Rp 2 miliar.

"Dalam mediasi akhirnya disepakati beberapa langkah, salah satunya adalah dilakukannya proses audit tentang jumlah biaya yang sudah dikeluarkan PT HMI selama persiapan Sumut Fair 2020. Proses audit dilakukan setelah PT PPSU secara lisan menyepakati agar PT HMI tetap menjadi penyelenggara PRSU Ke-49, yang saat itu sudah direncanakan untuk digelar di tahun 2023," ucapnya.

Ia menuturkan, hasil audit tersebut digunakan sebagai basis perhitungan untuk perubahan bentuk kerjasama. 

Perubahan dimaksud adalah PT HMI yang sebelumnya berlaku sebagai promotor (menanggung semua biaya), menjadi event organizer (EO).

Dengan perubahan status ini, maka PT PPSU menjadi berkewajiban menanggung sebagian dana persiapan sebagai investasi, dengan besaran yang sama dengan hasil audit.

Perubahan juga menyangkut poin kontribusi pada kerjasama, yang sebelumnya diatur dengan fixed income yang diterima PT PPSU, menjadi sistem bagi hasil yang akan dinegosiasikan kemudian.

"Faktanya, PT PPSU mengabaikan kemufakatan yang diambil dalam proses mediasi, dengan mengambil keputusan sepihak memberhentikan kerjasama dengan PT HMI sebagai penyelenggara PRSU Ke-49 (Sumut Fair 2020)," kata Permiga.

Ia juga mengatakan, sebagai jalan terakhir, pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait kasus ini.

"Atas pemutusan kerjasama sepihak tersebut, PT HMI sudah dua kali melayangkan somasi kepada PT PPSU. Kami berharap jalur hukum adalah jalur terakhir, maka kami meminta ada itikad baik dari pihak PT PPSU," pungkasnya. 

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved