Berita Sumut
Rugi Rp 2 Miliar, PT HMI Minta Perhatian Gubernur Edy Rahmayadi Usai Kontraknya Diputus Sepihak
Pemiga mengatakan, sebagai perusahaan mitra yang ditunjuk untuk menjadi promotor PRSU tahun 2020, pihaknya sudah merugi hingga Rp 2 miliar.
Rugi Rp 2 Miliar, PT HMI Minta Perhatian Gubernur Edy Rahmayadi Usai Kontraknya Diputus Sepihak
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktur PT Harmoni Muda Inovasi (HMI), Pemiga Orba Yusra meminta perhatian Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi terhadap nasib perusahaannya yang merugi usai diputus kontrak secara sepihak oleh PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT PPSU) terkait penyelenggaraan Pekan Raya Sumatra Utara (PRSU).
Pemiga mengatakan, sebagai perusahaan mitra yang ditunjuk untuk menjadi promotor PRSU tahun 2020, pihaknya sudah merugi hingga Rp 2 miliar.
"Kami sudah resmi berkontrak dengan PT PPSU yang sudah disepakati di dalam MoU. Tapi ternyata saat itu ada Covid-19, sehingga pelaksanaan PRSU harus ditunda, namun terkait penundaan, tidak ada tertulis di dalam kontrak," ujar Pemiga saat memberikan keterangannya di Medan, Rabu (12/7/2023).
Dikatakannya, PT PPSU menunjuk PT HMI pada November 2019 dalam rangka penyelenggaraan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) Ke-49 yang diberi nama Sumut Fair 2020 yang direncakan pada tanggal 20 Maret–20 April 2020 yang diikat dalam kontrak kerjasama Nomor : 05/SP/PPSU/XI/2019 tanggal 7 November 2019.
Pada tahun 2022, kata Pemiga, dengan mempertimbangkan dicabutnya status PPKM Covid-19 oleh pemerintah, PT HMI menyurati Gubernur Provinsi Sumatera Utara untuk memohon penyelesaian Sumut Fair 2020 dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Sumut Fair di tahun 2023.
"Atas arahan Gubernur Sumatera Utara melalui Biro Perekonomian, kami telah beberapa rapat untuk menyelesaikan dampak persoalan akibat penundaan Sumut Fair 2020 dan menjajaki persiapan penyelenggaraan Sumut Fair di tahun 2023. Namun pada 20 Januari 2023, secara sepihak PT. PPSU mengeluarkan surat yang menghentikan kerjasama penyelenggaraan PRSU Ke-49 dengan PT. HMI," katanya.
Dikatakan Pemiga, usai pemutusan kontrak tersebut, pihaknya melayangkan somasi kepasa pihak PT PPSU.
Namun hingga kini belum ada itikad baik dari perusahaan tersebut.
"Padahal harusnya berdasarkan Pasal 10 tentang Pemutusan Kerjasama Sepihak dalam kontrak kerjasama, diatur tentang kewajiban pihak yang membatalkan secara sepihak dengan membayar biaya ganti rugi sebesar 2 (dua) kali nilai kontrak perjanjian, dan dalam hal ini PT. PPSU wajib membayar sebesar Rp 5 miliar kepada PT. HMI," katanya.
Pemiga mengatakan, pihaknya berharap Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dapat memberikan perhatian serius terkait permasalahan ini.
"PT. HMI mengharapkan atensi dan dukungan Gubernur Sumatera Utara untuk penyelesaian masalah yang ditimbulkan oleh PT. PPSU. Karena kami juga mewakili UMKM di Sumut," ungkapnya.
Kerugian PT HMI Sudah Diaudit
Lantaran PT PPSU tidak kunjung berinisiatif mengambil langkah-langkah, Permiga menuturkan, PT HMI menyurati Gubernur Sumatera Utara untuk mengadukan nasib.
Sesuai arahan Gubernur, kata dia, mediasi difasilitasi Biro Perekonomian untuk menyelesaikan dampak penundaan Sumut Fair 2020, yang mengakibatkan kerugian bagi PT HMI yang diperhitungkan setidak-tidaknya Rp2 miliar dan sudah berlangsung tiga tahun (selama penundaan event).
"Dalam mediasi akhirnya disepakati beberapa langkah, salah satunya adalah dilakukannya proses audit tentang jumlah biaya yang sudah dikeluarkan PT HMI selama persiapan Sumut Fair 2020. Proses audit dilakukan setelah PT PPSU secara lisan menyepakati agar PT HMI tetap menjadi penyelenggara PRSU Ke-49, yang saat itu sudah direncanakan untuk digelar di tahun 2023," ucapnya.
Ia menuturkan, hasil audit tersebut digunakan sebagai basis perhitungan untuk perubahan bentuk kerjasama.
Perubahan dimaksud adalah PT HMI yang sebelumnya berlaku sebagai promotor (menanggung semua biaya), menjadi event organizer (EO).
Dengan perubahan status ini, maka PT PPSU menjadi berkewajiban menanggung sebagian dana persiapan sebagai investasi, dengan besaran yang sama dengan hasil audit.
Perubahan juga menyangkut poin kontribusi pada kerjasama, yang sebelumnya diatur dengan fixed income yang diterima PT PPSU, menjadi sistem bagi hasil yang akan dinegosiasikan kemudian.
"Faktanya, PT PPSU mengabaikan kemufakatan yang diambil dalam proses mediasi, dengan mengambil keputusan sepihak memberhentikan kerjasama dengan PT HMI sebagai penyelenggara PRSU Ke-49 (Sumut Fair 2020)," kata Permiga.
Ia juga mengatakan, sebagai jalan terakhir, pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait kasus ini.
"Atas pemutusan kerjasama sepihak tersebut, PT HMI sudah dua kali melayangkan somasi kepada PT PPSU. Kami berharap jalur hukum adalah jalur terakhir, maka kami meminta ada itikad baik dari pihak PT PPSU," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
Daftar 10 Sekolah dengan Prestasi Terbanyak Versi Puspresnas, SMA Unggul Del Sumut Posisi 6 |
![]() |
---|
DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Mulai Jumat Ada Diskon 20 Persen di 5 Ruas Jalan Tol Sumut, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
NASIB Wanita Usia 52 Tahun Dibunuh Pacar Berondong di Labusel, Motor dan Emas Perhiasan Diambil |
![]() |
---|
Nasib Aldi Sitorus, Atlet Peraih Emas Tarung Derajat Sumut, Korban Kesadisan Kawanan Geng Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.