Berita Medan

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Aditya Hasibuan, Sidang Perkara Penganiayaan Dilanjutkan

Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang dilayangkan oleh terdakwa Aditiya Hasibuan melalui Penasihat Hukumnya (PH) di PN Medan.

|

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang dilayangkan oleh terdakwa Aditiya Hasibuan melalui Penasihat Hukumnya (PH) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/7/2023).

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan, menyatakan, eksepsi tersebut tidak dapat diterima.

Baca juga: Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Baca juga: JPU Bakal Hadirkan Ken Admiral sebagai Saksi di Persidangan AKBP Achiruddin Hasibuan Pekan Depan

"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Aditiya Hasibuan tersebut tidak dapat diterima," kata hakim di ruang cakra VIII PN Medan, Kamis, (13/7/2023).

Selain itu, Hakim memerintahkan agar perkara tersebut tetap dilanjutkan.

"Menyatakan pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Aditiya Hasibuan tersebut dilanjutkan," ucapnya.

Dalam pertimbangan hakim, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah menggabungkan tindak pidana adanya pengaduan kepada polisi.

"Menimbang bahwa Penuntut umum yang menggabungkan tindak pidana yang tidak disesali adanya pengaduan kepada polisi, karena sesuai barang bukti laporan polisi di Polrestabes Medan dalam kasus penganiayaan," urai hakim.

Usai membacakan putusan sela, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda pembuktian.

Sebelumnya, Ali Piliang, selaku PH terdakwa mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan JPU.

Dalam eksepsinya, Ali meminta agar Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU.

Selain itu, ia menilai, dari surat Dakwaan JPU, tidak terurai bahwa sebenarnya terdakwa juga merupakan Korban atas tindak pidana Penganiayaan yang diduga dilakukan Ken Admiral dalam Laporan polisi nomor :LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 23 Desember 2022.

PH dari Anak AKBP Achiruddin Hasibuan ini menilai, JPU masih ragu-ragu dalam menyusun surat dakwaan tersebut.

Ali Piliang dalam eksepsi mengatakan, karena surat dakwaan disusun secara ragu-ragu atas tindak pidana yang didakwakan sehingga dapat membingungkan (confuse) maupun misleading (menyesatkan) yang berakibat sulit bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan diri.

"Oleh sebab itu sudah sepatutnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (null and void)," ucapnya.

Diakhir, PH terdakwa Aditya Hasibuan memohon kepada Majelis hakim agar menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Aditiya Abdul Ghany Hasibuan tidak dilanjutkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved