Berita Medan
JPU Bakal Hadirkan Ken Admiral sebagai Saksi di Persidangan AKBP Achiruddin Hasibuan Pekan Depan
Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi korban Ken Admiral dalam persidangan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan, pekan depan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi korban Ken Admiral dalam persidangan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan, pekan depan.
Hal itu disampaikan JPU Felix Ginting saat diwawancarai, Rabu (12/7/2023), seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Perdana PN Medan, Perkara Penganiayaan Libatkan Anaknya
Baca juga: Heboh, Foto AKBP Achiruddin Hasibuan Nongkrong di Kafe, Ini Penjelasan Polda Sumut
Dikatakan Felix, sidang yang akan digelar pada Senin (17/7/2023) mendatang, akan menghadirkan saksi korban Ken Admiral untuk memberikan keterangan.
"Ya akan kami hadirkan (Ken Admiral), langsung secara offline, akan kita usahakan," kata Felix, Rabu (12/7/2023).

Disinggung mengenai tentang kebenaran adanya senjata laras panjang yang disebut dalam dakwaan, Jaksa mengatakan, akan dibuktikan nantinya dari keterangan saksi yang dihadirkan.
"Nanti, untuk sidang nanti kan kita hadirkan saksi biar kita dengar sama-sama," ucapnya.
Lanjut Jaksa, untuk sidang pekan depan, akan digelar dalam agenda keterangan saksi yang menghadirkan tiga orang sekaligus.
"Majelis hakim tadi berpendapat agar dua atau tiga saksi yang kita hadirkan," ujarnya.
Terpisah, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Joko Pranata Situmeang mengatakan pihaknya tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) karena akan fokus pada sidang pembuktian.
"Terdapat kejadian yang tidak sesuai sebenarnya, namun kita tidak mengajukan eksepsi karena kita fokus pada pembuktian saja," ucap Joko saat ditemui seusai persidangan.
Mengenai adanya ketidaksesuaian, lanjuta Joko, ia menilai, bahwa kliennya AKBP Achiruddin Hasibuan, disebut memberikan kesempatan kepada anaknya Aditya Hasibuan untuk melakukan penganiayaan.
"Ada beberapa kejadian, karena klien kita kan lebih dominan disangkakan Pasal 56 memberikan kesempatan, jadi ada beberapa tahapan kejadian itu tidak seperti itu dan nanti dipersidangan akan kita buktikan, bahwa pak AH ini tidak memberikan kesempatan," pungkasnya.
Diketahui, terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang perdananya di PN Medan, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Amarah AKBP Achiruddin Hasibuan Meledak Hingga Tampar Handphone Wartawan
Baca juga: Melawan Putusan Kapolda Sumut, Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan Kini di Tangan Kadiv Propam
Terdakwa hadir dengan mengenakan kemeja lengan panjang bewarna putih.
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim, Oloan Silalahi.
Dalam kesempatan itu, JPU Randi H Tambunan membacakan nota dakwaan milik terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan.
(cr28/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.