Berita Medan

Melawan Putusan Kapolda Sumut, Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan Kini di Tangan Kadiv Propam  

Div Propam Mabes Polri telah menerima memori banding AKBP Achiruddin Hasibuan, usai tak terima diputuskan dipecat oleh KKEP Bid Propam Polda Sumut.

|
Penulis: Fredy Santoso |
HO
AKBP Achiruddin Hasibuan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Div Propam Mabes Polri menyatakan telah menerima memori banding AKBP Achiruddin Hasibuan, usai tak terima diputuskan dipecat oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut.

Memori banding Achiruddin Hasibuan telah dikirim melalui Bidkum Polda Sumut beberapa waktu lalu.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Baca juga: Polda Sumut Juga Sita Uang Rp 53 Juta dari Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan

Saat dikonfirmasi, Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Syahar Diantono mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan sidang banding Achiruddin.

Sidang banding akan segera digelar setelah susunan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding disusun.

Sidang KKEP banding ini nantinya terdiri dari ketua, wakil ketua dan anggota dengan pangkat lebih tinggi atau setara dengan pelanggar.

"Sedang dipersiapkan untuk sidang bandingnya," kata Irjen Syahar Diantono, Kamis (6/7/2023).

Diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding ketika dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Bid Propam Polda Sumut dalam kasus yang menjeratnya, pada sidang yang digelar pada 2 Mei lalu.

Putusan itu karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral dihadapannya.

Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.

"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Tersangka Kasus Gudang Solar, Polda Sumut Usut Dugaan Harta Tak Wajar

Baca juga: Arogan, AKBP Achiruddin Hasibuan Ngamuk dan Tampar Kamera Wartawan saat Dirinya Diserahkan ke Jaksa

Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.

"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022."

(cr25/tribun-medan.com)


 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved