Pelimpahan Tahap II

Arogan, AKBP Achiruddin Hasibuan Ngamuk dan Tampar Kamera Wartawan saat Dirinya Diserahkan ke Jaksa

AKBP Achiruddin Hasibuan murka dan menampar kamera awak media yang melakukan peliputan di Kejari Medan saat proses pelimpahan tahap II

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD
AKBP Achiruddin Hasibuan (kaos berkerah putih corak biru) saat berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam agenda tahap II dari penyidik Polda Sumut, Selasa (27/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira Polda Sumut yang sekarang menunggu pemecatan karena menerima setoran dari gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya mengamuk dan menampar kamera selular wartawan.

AKBP Achiruddin Hasibuan ngamuk, saat jurnalis mengambil gambar proses pelimpahan tahap II dirinya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. 

"Ehh kau! Permisi kau! Jangan asal-asal aja kau," senggak pria yang dilabeli netizen dengan sapaan Udin Solar ini, Selasa (27/6/2023).

Mendengar hal itu, wartawan yang mengambil gambar memperkenalkan diri.

Baca juga: Mobil Rubicon dan Pajero Sport AKBP Achiruddin Hasibuan Disita, Diduga Hasil Pencucian Uang

Namun Achiruddin memasang muka sangar dan bersikap arogan di hadapan jaksa yang tengah menerima pelimpahan berkasnya. 

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon mengatakan bahwa Achiruddin dijerat Pasal 351 ayat (1), (2) jo Pasal 56 KUHPidana dan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak bernama Aditya Hasibuan, kepada korbannya Ken Admiral.

"Selanjutnya, tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan surat dakwaan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan," ucapnya.

Baca juga: Hari Ini Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Diadili di PN Medan

Amatan Tribun-medan.com, saat proses pelimpahan tahap II, Udin Solar menggunakan kaus polo warna putih corak biru di bagian kerah.

Udin Solar terlihat didampingi oleh kuasa hukumnya. 

Bohongi Penyidik

AKBP Achiruddin Hasibuan diduga sudah membohongi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Selama ini, perwira menengah yang punya harta melimpah diduga dari gudang solar ilegal itu ternyata kerap menerima setoran Rp 20 juta hingga Rp 30 juta dari PT Almira Nusa Raya.

"Awalnya pengakuan saudara AH mendapat uang sebesar Rp 7,5 juta. Namun hasil lidik dan sidik ditemukan penerimaan dana dari PT ANR baik cash dan transfer sebesar Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Jumat (23/6/2023) kemarin.

Baca juga: Polda Sumut Dicurigai Ingin Kubur Kasus Gudang Solar Ilegal PT Almira Nusa Raya, Muslim: Usut Tuntas

Meski saat ini AKBP Achiruddin Hasibuan sudah ditahan, sayangnya Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy yang ikut bertanggungjawab dalam kasus ini justru malah dibiarkan berkeliaran oleh Polda Sumut.

Alasan tidak ditahannya Edy pun beragam.

Diduga Pura-pura Linglung

Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy diduga pura-pura linglung agar tidak dipenjarakan Polda Sumut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved