Pelimpahan Tahap II

Arogan, AKBP Achiruddin Hasibuan Ngamuk dan Tampar Kamera Wartawan saat Dirinya Diserahkan ke Jaksa

AKBP Achiruddin Hasibuan murka dan menampar kamera awak media yang melakukan peliputan di Kejari Medan saat proses pelimpahan tahap II

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD
AKBP Achiruddin Hasibuan (kaos berkerah putih corak biru) saat berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam agenda tahap II dari penyidik Polda Sumut, Selasa (27/6/2023). 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun berdalih dirinya tidak berani memenjarakan tersangka gudang solar ilegal itu.

"Ini ada sakit linglung, artinya kita juga tidak berani melakukan penahanan karena kita mintakan surat dokter bahwa dia ada sedikit guncangan-guncangan," kata Kombes Teddy Marbun, Senin (13/6/2023).

Meski menyebut Direktur PT Almira Nusa Raya itu linglung, tapi Teddy tak memperlihatkan surat dokternya.

Baca juga: Dirut PT Almira Nusa Raya Jadi Tersangka Gudang Solar Ilegal Tapi Tidak Dipenjarakan Polda Sumut

Bahkan, Teddy tidak menjelaskan dimana Edy menjalani pemeriksaan.

Tidak jelas siapa dokter yang memeriksa Edy.

Padahal, saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, Edy yang didampingi kuasa hukumnya masih terlihat segar bugar.

Sekarang, muncul pula 'jurus linglung' ketika berkasnya mulai berproses.

Karena alasan linglung ini pula, Polda Sumut cuma menjadikan tersangka gudang solar ilegal ini wajib lapor bersama anak buahnya bernama Parlin.

Soal Parlin, tidak jelas juga kenapa belum ditahan.

Begitu juga dengan dua komisaris PT Almira Nusa Raya yang hingga kini masih berkeliaran.

Baca juga: Polda Sumut Dicurigai Ingin Kubur Kasus Gudang Solar Ilegal PT Almira Nusa Raya, Muslim: Usut Tuntas

Berkenaan dengan kasus gudang solar ilegal yang turut melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan, Teddy mengatakan pihaknya telah mengirimkan berkas perkara tersebut ke jaksa.

Kemungkinan besar, berkas perkara AKBP Achiruddin Hasibuan, Edy, sebagai Dirut PT Almira Nusa Raya dan Parlin sebagai anak buah dinyatakan lengkap.

"Mudah-mudahan lengkap,"ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan, terkait gudang solar Ilegal yang berada di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, tak jauh dari rumahnya.

Baca juga: PT Pertamina Putuskan Pasokan BBM ke PT Almira Nusa Raya, Ada Ancaman Pemutusan Kerja Sama

Selain Achirudin, direktur utama PT Almira Nusa Raya, Edy dan orang lapangan perusahaan turut dijadikan tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved