Gudang Solar Ilegal

Dirut PT Almira Nusa Raya Jadi Tersangka Gudang Solar Ilegal Tapi Tidak Dipenjarakan Polda Sumut

Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy resmi dijadikan tersangka atas kasus gudang solar ilegal dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kolase foto Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy dan AKBP Achiruddin Hasibuan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy resmi dijadikan tersangka kasus gudang solar ilegal.

Selain menetapkan Direktur PT Almira Nusa Raya sebagai tersangka, polisi juga menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan jadi tersangka.

Lalu, ada satu lagi pekerja lapangan yang juga jadi tersangka.

"Kemarin sudah penetapan tersangka. Ini lagi melengkapi berkas," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Tedy Marbun, Rabu (24/5/2023) malam.

Baca juga: Siap Maju di Pilgub 2024, Pengamat Nilai Edy-Ijeck Berhak Klaim Karya Masing-masing Selama Menjabat

Tedy mengatakan, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara AKBP Achiruddin Hasibuan dan Edy.

Sayangnya, meski sudah dijadikan tersangka, Edy belum ditahan.

Padahal, AKBP Achiruddin Hasibuan sudah lama mendekam di penjara, meski kasusnya berkenaan dengan penganiayaan.

Ditektur Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim Muis sempat curiga atas penanganan kasus ini.

Baca juga: Siswa SMP Tewas Jatuh dari Lantai 8 Gedung Sekolah, Keluarga Temukan Kejanggalan di Tubuh Korban

Muslim heran, kenapa penanganan kasus gudang solar ilegal ini begitu lamban.

Padahal, sudah jelas-jelas ada bukti yang didapat penyidik sejak kasus AKBP Achiruddin Hasibuan bergulir.

Muslim pun kemudian mendesak Polda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini.

Ia juga meminta agar kasus ini diungkap seterang-terangnya.

Katanya Cuma Terima Setoran Rp 7,5 Juta

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy JS Marbun mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan rutin menerima setoran Rp 7,5 juta perbulannya dari gudang solar ilegal.

"Mudah-mudahan dengan dugaan di awal bahwa saudara AH ada menerima gratifikasi uang sebesar Rp 7,5 juta dengan bervariasi ini kita akan kroscek dengan yang memberi," kata Kombes Teddy JS Marbun, Selasa (2/5/2023) malam.

Teddy menjelaskan, pihaknya akan memiskinkan AKBP Achiruddin Hasibuan, dengan menjeratnya menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Usai Ejek Prabowo Kalah Melulu di Pilpres, Aidan Napitupulu Sindir Lagi: Gue Tidak Pernah Menculik

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved