Kasus Penganiayaan

Hari Ini Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Diadili di PN Medan

Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan jalani sidang perdana di PN Medan hari ini, Rabu (21/6/2023)

|
Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin rencananya akan jalani sidang perdana di PN Medan, Rabu (21/6/2023).

Aditya Hasibuan akan diadili dalam perkara kasus penganiayaan terhadap korbannya Ken Admiral.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Randi H Tambunan, jika tidak ada kendala, maka proses persidangan akan berjalan sebagaimana mestinya.

"Rencananya jam 10.00 WIB," kata Randi.

Baca juga: Sidang Prapid Aditya Hasibuan, Polisi Ungkap Alasan Dihentikannya Perkara, Hakim Tolak Barang Bukti

Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, persidangan anak AKBP Achiruddin tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan dari JPU.

Adapun dalam perkara ini berkas terdakwa Aditya dengan nomor 1127/Pid.B/2023/PN Mdn.

Rencananya, sidang akan digelar di ruang Cakra VII PN Medan.

Dalam perkara ini, Aditya Hasibuan dipersangkakan Pasal 351 ayat 1,2 dan Pasal 406 KUHP.

Kedua pasal tersebut mengenai penganiayaan dan pengerusakan.

Baca juga: Minta AKBP Achiruddin Dihadirkan Sebagai Saksi di Sidang Prapid Aditya Hasibuan, Ini Jawaban Polisi

Kapolda Sumut Diprapidkan

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono turut diprapidkan oleh Aditya Hasibuan.

Namun, dalam proses sidang prapid, dua pejabat Polda Sumut ini mangkir. 

Karena para termohon tidak hadir, sidang terpaksa ditunda hingga pekan depan.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan kembali pada 12 Juni 2023 mendatang. 

Baca juga: Presiden Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Cawe-cawe, Kali Ini Jelaskan Maksud dan Alasannya

"Sidang ditunda tetap agendanya pembacaan permohonan prapid. Dijadwalkan 12 Juni 2023 jam 14.00 WIB," kata hakim tunggal, Pinta Uli Tarigan, Selasa (6/6/2023).

Saat persidangan, hakim memerintahkan agar panitera memanggil para termohon, yakni Kapolda Sumut dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, serta Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved