Berita Medan

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Aditya Hasibuan, Sidang Perkara Penganiayaan Dilanjutkan

Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang dilayangkan oleh terdakwa Aditiya Hasibuan melalui Penasihat Hukumnya (PH) di PN Medan.

|

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang dilayangkan oleh terdakwa Aditiya Hasibuan melalui Penasihat Hukumnya (PH) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/7/2023).

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan, menyatakan, eksepsi tersebut tidak dapat diterima.

Baca juga: Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Baca juga: JPU Bakal Hadirkan Ken Admiral sebagai Saksi di Persidangan AKBP Achiruddin Hasibuan Pekan Depan

"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Aditiya Hasibuan tersebut tidak dapat diterima," kata hakim di ruang cakra VIII PN Medan, Kamis, (13/7/2023).

Selain itu, Hakim memerintahkan agar perkara tersebut tetap dilanjutkan.

"Menyatakan pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Aditiya Hasibuan tersebut dilanjutkan," ucapnya.

Dalam pertimbangan hakim, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah menggabungkan tindak pidana adanya pengaduan kepada polisi.

"Menimbang bahwa Penuntut umum yang menggabungkan tindak pidana yang tidak disesali adanya pengaduan kepada polisi, karena sesuai barang bukti laporan polisi di Polrestabes Medan dalam kasus penganiayaan," urai hakim.

Usai membacakan putusan sela, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda pembuktian.

Sebelumnya, Ali Piliang, selaku PH terdakwa mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan JPU.

Dalam eksepsinya, Ali meminta agar Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU.

Selain itu, ia menilai, dari surat Dakwaan JPU, tidak terurai bahwa sebenarnya terdakwa juga merupakan Korban atas tindak pidana Penganiayaan yang diduga dilakukan Ken Admiral dalam Laporan polisi nomor :LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 23 Desember 2022.

PH dari Anak AKBP Achiruddin Hasibuan ini menilai, JPU masih ragu-ragu dalam menyusun surat dakwaan tersebut.

Ali Piliang dalam eksepsi mengatakan, karena surat dakwaan disusun secara ragu-ragu atas tindak pidana yang didakwakan sehingga dapat membingungkan (confuse) maupun misleading (menyesatkan) yang berakibat sulit bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan diri.

"Oleh sebab itu sudah sepatutnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (null and void)," ucapnya.

Diakhir, PH terdakwa Aditya Hasibuan memohon kepada Majelis hakim agar menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Aditiya Abdul Ghany Hasibuan tidak dilanjutkan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Memulihkan nama baik, harkat serta martabat Terdakwa dengan segala akibat hukumnya," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina mengatakan, perkara ini berawal pada hari Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message Instagram kepada terdakwa menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban.

"Dimana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama terdakwa dengan saksi Safira di instagram dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata tadi kau sudah nanya sama Fira.

Namun saksi korban malah memaki terdakwa dengan perkataan hei k*nt*l-k*nt*l kau tinggal bilang aja udah, lalu terdakwa bertanya apa masalah dan saksi korban menjawab iya masalah, sehingga timbul rasa emosi terdakwa terhadap perkataan saksi korban.

"Kemudian pada hari Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB ketika terdakwa menggunakan mobil warna putih nomor polisi BK 805 HSB, melewati jalan Ringroad dan jalan Setia Budi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah I, terdakwa melihat mobil Mini Cooper warna abu bernomor polisi B 332 yang dikendarai saksi korban.

Lalu terdakwa teringat pernah dimaki-maki oleh saksi korban sehingga timbul rasa emosi terdakwa dan berniat mengajak berkelahi, lalu terdakwa mengikuti mobil milik saksi korban hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah II, ternyata saksi korban pulang kerumahnya.

Sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa melihat mobil milik Ken Admiral keluar dari arah Tasbi II dan setelah itu terdakwa menyuruh temannya untuk membawa motor yamaha NMAX milik temannya untuk mengikuti saksi korban.

Ketika itu terdakwa mengikuti saksi korban yang berhenti Ringroad, kemudian saksi korban membuka kaca mobilnya dan terdakwa mengajak saksi korban untuk berkelahi.

Lalu saksi korban menolak untuk berkelahi karena didalam mobil ada saksi Safira Husna.

Baca juga: Aditya Hasibuan Murka Dimaki-maki Ken Admiral Gegara Masalah Perempuan Bernama Savira Husna

Baca juga: Sidang Prapid Aditya Hasibuan, Polisi Ungkap Alasan Dihentikannya Perkara, Hakim Tolak Barang Bukti

"Karena kesal, lalu terdakwa langsung memukul saksi korban sebanyak tiga kali yaitu kearah atas mata, kearah hidung, dan pelipis sebelah kanan, lalu saksi korban menutup kaca mobilnya dan melanjutkan mobil itu kearah Ringroad dan terdakwa langsung mengejak saksi korban menggunakan sepeda motor bersama temannya," ucap Jaksa.

Dan sesampainya di jalan Ringroad di depan gereja HKBP Tapian Nauli Medan, terdakwa menggunakan kaki sebelah kanan menendang kaca spion sebelah kiri mobil milik saksi korban yang mengakibatkan kaca spion menjadi rusak dan selanjutnya terdakwa menancapkan gas memutar balik kearah McD.

Lalu sekira pukul 02.20 WIB saksi korban mengajak teman-temannya untuk bersama-sama ke rumah terdakwa Aditya Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dengan maksud untuk mempertanggungjawabkan terdakwa terhadap pemukulan dan pengerusakan kaca spion mobil milik saksi korban.

Sekira pukul 2.30 WIB saksi korban bersama dengan teman-temannya tiba dirumah terdakwa dan memanggil kerumah terdakwa dan Arya Hasibuan selaku abang terdakwa keluar dari rumah menanyakan maksud dan tujuan saksi korban bersama temannya datang ke rumahnya.

"Kemudian Arya memanggil ayahnya yaitu Achiruddin Hasibuan untuk keluar dari rumah dan setelah keluar dari rumah Achiruddin bertanya ada masalah apa kalian malam-malam kesini? Dan saksi Rio Saputra selaku teman Ken Admiral menjawab kami mau meminta pertanggungjawaban karena si Adit sudah merusak spion mobil dan memukul Ken," urainya.

Lalu Achiruddin berjalan kearah mobil membuka pintu belakang samping mobil untuk melihat kondisi mobil sedangkan Arya Hasibuan masuk kerumah untuk memanggil terdakwa.

"Tidak lama kemudian, terdakwa keluar dari dalam diiringin saksi Nico Setiawan dan lainnya, lalu Achiruddin memerintahkan saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata dikamar dan Nico langsung masuk kedalam rumah dan mengambil senjata dan keluar dari dalam rumah sudah memegang senjata laras panjang," ucapnya.

Selanjutnya, terdakwa mendatangi saksi korban lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengakaran mulut, pada saat itu juga terdakwa menyentakkan wajahnya kepada saksi korban, lalu terdakwa memukul kearah wajah saksi korban sehingga saksi korban terjatuh diatas kap mobil miliknya.

Lalu, saat teman saksi korban memundurkan mobil, Ken terjatuh dan terdakwa langsung menindih saksi korban dan memukul bagian kepala dan wajah saksi korban dan meludahi saksi korban.

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan.

Pada bawah mata kira dengan panjang 4 cm lebar 0,8 cm dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm lebar 6 cm.

"Perbuatan terdakwa di sangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan kesatu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan subsidair," tegas Jaksa.

Selain itu, terdakwa juga disangkakan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang pengerusakan dalam dakwaan kedua primer.

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved