Tagihan PBB Bandara Mencapai Rp 23,1 Miliar , Jatuh Tempo Akhir Agustus

Disinggung soal pengajuan permohonan itu belum tentu bisa disetujui apa yang dimohonkan.

Editor: Eti Wahyuni
HO
Suasana di Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deliserdang menetapkan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bandara Kualanamu sebesar Rp 23,1 miliar untuk tahun ini.

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pun sudah dikirim Bapenda dan diterima oleh pihak Bandara. Pemkab meminta agar tagihan tersebut dapat dibayarkan sebelum jatuh tempo.

"Dua minggu lalu sudah kita kasihkan SPPT-nya. Bandara Kualanamu paling besar tagihannya di Deliserdang. Total Rp 23.144.637.050 tagihannya,” ujar Kabid PBB Bapenda Deliserdang, Juniser, Kamis (13/7/2023).

Juniser menambahkan, denda akan dikenakan kepada pihak bandara apabila melewati pembayaran sampai akhir bulan Agustus. Untuk denda ini bisa dikenakan mulai dari 2 persen per bulan dan maksimal 48 persen. Karena pokok pajaknya besar maka akan berpengaruh dengan besaran denda apabila nanti lewat Agustus.

Baca juga: Penjemput Jemaah Haji Ribut dengan Petugas di Bandara Sultan Hasanuddin, Begini Kronologinya

"Kalau nggak dibayar sampai tanggal 31 Agustus kena denda. Ya dendanya lumayan juga kalau lewat Agustus. Bandara Kualanamu ini termasuk daerah khusus," kata Juniser.

Diakui kalau setiap wajib pajak punya hak mengajukan permohonan pengurangan tagihan. Disinggung soal pengajuan permohonan itu belum tentu bisa disetujui apa yang dimohonkan. Hal ini lantaran keputusannya ada pada bupati atau kepala badan.

"Nggak dikasih pengurangan sekarang ini karena butuh kali uang Pemkab. Kalau pengajuan permohonan memang itu hak tapi keputusan di Pimpinan Bupati atau Kaban. Target kita untuk PBB tahun ini itu Rp 547 miliar jadi cukup besar," sebut Juniser.

Meski terbilang besar namun tagihan yang dikenakan Pemkab ke pihak Bandara Kualanamu ini angkanya masih sama dengan tahun lalu. Sejauh ini belum dapat dipastikan kapan pastinya pihak bandara akan melakukan pembayaran.

Humas Bandara Kualanamu, Balqis yang dikonfirmasi mengaku, belum dapat berkomentar banyak terkait kapan pihak bandara akan melakukan pembayaran PBB. Terkait hal itu, ia perlu terlebih dahulu melakukan cek kepada unit yang terkait. Ditegaskannya, untuk yang sifatnya wajib, pihak bandara tentu akan melaksanakan kewajibannya.

"Saya belum bisa jawab soal itu (kapan dibayar tagihan PBB). Yang jelas nggak mungkin kita lalai terkait hal itu karena sifatnya sudah jadi kewajiban. Pasti akan dipenuhi kalau yang namanya wajib," kata Balqis.

Pembayaran tagihan PBB dari Bandara Kualanamu berpengaruh besar pada realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini lantaran penerimaannya satu-satunya yang paling besar di Kabupaten Deliserdang. Untuk per bulan karena besar tagihannya apabila tidak dibayarkan denda bisa mencapai Rp 50 juta.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved