Bandara Harus Bayar Pajak Rp 23.1 M, Pemkab Tolak Permohonan Keringanan Tagihan PBB

agihan PBB yang dikenakan kepada pihak Bandara besarannya masih sama dengan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 23,1 miliar

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/HO
Bandara Kualanamu di Kabupaten Deliserdang. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUK PAKAM - Pemkab Deliserdang mengaku sudah menolak usulan permohonan dari pihak pengelola Bandara Kualanamu yang meminta agar ada keringanan pembayaran tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Karena ditolak permohonannya, Pemkab pun menghimbau agar pengelola bandara membayar PBB sebelum jatuh tempo. Batas akhir jatuh tempo akan berakhir sampai 31 Agustus mendatang.

"Bandara memang ada ajukan permohonan keringanan ke kita tapi sudah kita tolak. Mereka nggak sebut minta berapa pengurangannya tapi minta keringananlah. Tiap tahun gitunya minta keringanan tapi kita tolak," kata Kabid PBB Badam Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Deliserdang, Juniser, Selasa (15/8/2023).

Juniser mengaku, tagihan PBB yang dikenakan kepada pihak Bandara besarannya masih sama dengan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 23,1 miliar lebih.

Penerimaan dari Bandara Kualanamu ini disebut sangat diharapkan karena akan berpengaruh pada realisasi penerimaan PBB. Sementara mengenai alasan penolakan salah satu pertimbangannya adalah karena aktivitas di bandara juga sudah berjalan normal tidak seperti pada saat situasi Covid-19.

Baca juga: Cegah PMI Nonprosedural, Imigrasi Medan Tunda Keberangkatan Ribuan WNI di Bandara Kualanamu

"Pemahaman kita juga begitu (bandara sudah normal). Kita juga kan Pemkab ini butuh uang. Kalau bandara bayar ya berpengaruh besarlah sama penerimaan kita karena dari mereka sajakan Rp 23 miliar lebih," kata Juniser.

Mengenai realisasi penerimaan PBB untuk keseluruhan, Juniser menyebut, sudah tercatat hingga 14 Agustus capaiannya baru di angka Rp 391,2 miliar. Angka itu masih mendekati angka 32 persen dari target yang dipasang. Karena masih ada batas waktu 15 hari lagi dipastikannya realisasinya akan terus bertambah.

"Kalau pihak bandara katanya mau bayar minggu-minggu ini. Kita juga sudah menyebarkan surat mulai dari kemarin untuk pemberitahuan menyampaikan bahwasanya jatuh tempo sudah mau dekat dan untuk segera bayar. Kalau terlambat bunganya itu bisa sampai 2 persen per bulan," ucap Juniser.

Ia menyebut, ketika Rp 23 miliar tidak dibayar tepat waktu maka bunganya akan sangat tinggi. Itu akan mulai dikenakan dan akan menjadi piutang per tanggal 1 September. Untuk mengejar realisasi penerimaan dari sektor PBB ini, Bapenda pun menyebut akan turun ke lapangan melakukan door to door.

"Ya itu kita lakukan untuk mengingatkan kembali mana tau SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) nggak nyampek. Camat-camat juga sudah dipanggil semua sama Pak Sekda minggu lalu untuk rapat, ya untuk memaksimalkan penerimaan,"sebut Juniser.

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved