Berita Medan
Lampu Pocong di Jalan Putri Hijau Dibongkar Dinas SDABMBK Medan
Dinas SDABMBK melakukan pembongkaran lansekap lampu jalan di Jalan Putri Hijau di Kecamatan Medan Barat.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) melakukan pembongkaran proyek gagal milik pemko medan yakni, lansekap lampu hias atau sering disebut dengan lampu pocong beberapa hari lalu.
Hal tersebut diketahui Tribun Medan dari postingan instagram resmi Dinas SDABMBK @dinaspukotamedan, Jumat (14/7/2023).
Dalam video berdurasi dua menit itu, Dinas SDABMBK melakukan pembongkaran lansekap lampu jalan di Jalan Putri Hijau di Kecamatan Medan Barat.
Pembongkaran lansekap ini pun dilakukan di malam hari dan juga disaksikan langsung oleh Kepala Dinas SDABMBK, Topan Obaja Ginting.
Sementara itu dari pantauan Tribun Medan di Jalan Putri Hijau, lansekap lampu jalan ini masih ada beberapa yang belum dibongkar.
Kendati demikian, lansekap lampu di jalan ini sudah tinggal hitungan jari saja.
Begitupun dengan bekas pembongkaran masih terlihat jelas.
Menurut pemilik warkop di sekitaran Jalan Putri Hijau, Masda, membenarkan beberapa lansekap lampu hias di jalan ini sudah dibongkar.
"Baru-baru ini dibongkar. Tapi pembongkaran itu bukan yang dirobohkan gitu," jelasnya.
Masda menerangkan, ada sekitar 15 personel dari pihak Pemko Medan yang turun untuk membongkar lansekap lampu hias tersebut.
"Tapi gak tau itu dari Dinas apa. Yang jelas ada dua orang yang masih pakai pakaian PNS," ucapnya.
Meski terjadi pembongkaran, sepanjang Jalan Putri Hijau, terlihat masih tertata rapi. Hanya saja, bekas pembongkaran masih terlihat dengan jelas.
Sementara itu, Tribun Medan masih berupaya konfirmasi ke Kepala Dinas SDABMBK Topan Obaja Ginting, namun hingga saat ini tidak mendapatkan respon.
Begitupun dengan Sekretaris Dinas SDABMBK Willy Irawan yang belum merespon wawancara dari Tribun Medan.
Untuk diketahui Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, sudah ada satu kontraktor yang melunasi pembayaran ganti rugi proyek gagal lansekap lampu hias atau disebut warganet lampu pocong.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.