Berita Medan
Lampu Pocong di Jalan Putri Hijau Dibongkar Dinas SDABMBK Medan
Dinas SDABMBK melakukan pembongkaran lansekap lampu jalan di Jalan Putri Hijau di Kecamatan Medan Barat.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
Dijelaskan Bobby Nasution, hal itu diketahuinya dari laporan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan.
"Setahu saya, berdasarkan laporan itu sudah ada satu kontraktor yang sudah melunasi. Namun untuk kontraktor yang mana, nanti saya kroscek ulang," jelas Bobby Nasution, Rabu (5/7/2023).
Dikatakan Bobby, kontraktor yang sudah melunasi tersebut, sudah bisa untuk membongkar proyek lansekap lampu hias yang dipegangnya.
"Sudah bisa dibongkar untuk yang sudah lunas itu. Tapi, kalau mereka meminta bantuan kita (Pemko Medan) untuk membongkar kita siap membantu," jelasnya.
Disinggung, berdasarkan aturan pengembalian uang ganti rugi tersebut waktunya sudah dekat, Bobby membenarkan.
"Benar (waktunya sudah dekat). Aturan tetap sama, apabila lima kontraktor lainnya tidak melunasi sesuai waktu yang ditetapkan, kita (Pemko Medan) akan membawa permasalahan ini ke ranah yang seharusnya," jelasnya.
Sementara itu, mengenai satu kontraktor yang sudah melunasi tersebut, Tribun Medan mencoba konfirmasi ke Dinas SDABMBK.
Namun, hingga saat ini, nomor Kepala Dinas SDABMBK Topan Obaja Ginting tidak aktif begitupun dengan nomor WhatsApp miliknya.
Sementara saat mengkonfirmasi ke Sekretaris Dinas SDABMBK Willy Irawan juga tidak mengangkat dan membalas pesan maupun telepon dari Tribun Medan.

Diberitakan sebelumnya, total anggaran yang telah dikeluarkan, disebutkan Bobby Nasution ada Rp 21 miliar dari anggaran awal Rp 25 miliar.
"Anggaran untuk lansekap lampu hias atau pocong ini itu bukan ratusan miliyar ya. Total keseluruhan dana APBD yang dianggarkan Rp 25 miliar. Tetapi, yang sudah dibayarkan pekerja sebesar Rp 21 miliar," jelasnya.
Dana Rp 21 miliar inilah, kata Bobby Nasution yang akan ditagih oleh dinas bersangkutan.
"Anggaran yang telah dipakai sebesar Rp 21 miliar inilah yang harus dikembalikan karena proyek ini dianggap gagal. Baik dari pemeriksaan secara menyeluruh mulai dari material, spek dan jarak antar lampu itu hampir semua salah," ucapnya.
Untuk itu yang harus mengembalikan uang Rp 21 miliar tersebut ialah para kontraktor dalam proyek ini.
"Nanti akan ditagih melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU). Namun untuk pembongkaran lampu itu akan dilakukan oleh pemilik dari bangunan itu sendiri," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.