Tosa Ginting Perintahkan Bunuh Paino, Dua Saksi Beri Keterangan dalam Sidang
Tak hanya itu, Tio juga sempat bekerja beberapa minggu dengan terdakwa Tosa sebelum terjadinya kasus pembunuhan Paino.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Kedua saksi mahkota yang hadir di persidangan pembunuhan eks anggota DPRD Langkat Paino mengatakan, jika terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting lah yang menyuruh membunuh dengan cara ditembak di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, beberapa waktu lalu.
Ada pun kedua saksi mahkota tersebut ialah, Heriska Wantenero alias Tio dan Sulhanda Yahya alias Tato. Keduanya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam berkas perkara terdakwa Tosa Ginting.
Sementara itu, untuk pertama kalinya Tosa Ginting hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (13/7/2023). Biasanya terdakwa Tosa selalu mengikuti persidangan secara online dari Rutan Tanjung Pura.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ledis Meriana Bakara, terdakwa Tio mengakui jika dirinya kenal dengan terdakwa Tosa Ginting semenjak duduk di bangku sekolah.
Tak hanya itu, Tio juga sempat bekerja beberapa minggu dengan terdakwa Tosa sebelum terjadinya kasus pembunuhan Paino.
Baca juga: JPU Tak Bisa Hadirkan Saksi di Perkara Pembunuhan Paino, Pengacara Terdakwa Tato dan Sahdan Berang
"Awalnya saya tidak mengenal korban Paino dan tidak tahu-menahu akan terjadi pembunuhan. Terjadinya percobaan pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan pada tanggal 20 Januari 2023," ujar Tio di hadapan ketua majelis hakim yang memimpin sidang hingga pukul 21.00 WIB.
Lanjut Tio, pada saat itu dirinya bersama terdakwa Tato diintruksikan Tosa mengikutinya ke areal perkebunan yang lokasinya tidak ia ketahui. Saat itu Tio berboncengan dengan Tato mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion merah.
Sebelum berangkat, terdakwa Tosa memerintahkan kepada Tato agar membawa kampak dan parang atau klewang. Karena mendengarkan perintah Tosa, tanpa membantah dan bertanya keduanya menurut saja.
"Parang atau kelewang diletakkan diantara pijakan kaki pada sepeda motor sedangkan kampak dibawa oleh Tato," ujar Tio.
Setibanya di lokasi mereka mendapat perintah dari terdakwa Tosa, jika ada seseorang yang mengendarai sepeda motor KLX warna hitam (Paino) melintas, Tosa memerintahkan keduanya untuk membunuhnya dengan menggunakan kampak dan kelewang yang telah dibawa Tio dan Tato dari kediaman terdakwa Tosa.
"Tosa berpesan jangan tinggalkan korban sebelum dipastikan sudah mati," ujar Tio menirukan ucapan Tosa.
Tio menambahkan, saat itu alasan terdakwa Tosa mau menghabisi korban karena kesal, sawit miliknya kerap hilang dicuri dan korban (Paino) juga diduga sebagai penadah sawit yang dicuri dari lahannya tersebut.
Namun kedua saksi mahkota (Tio dan Tato) sempat merasa bingung dan tidak berani karena secara mendadak diperintahkan untuk menghabisi nyawa manusia. Akhirnya mereka berdua sepakat untuk tidak melakukan pembunuhan tersebut, dengan alasan korban saat melintasi lokasi sangat kencang sehingga tidak bisa dieksekusi.
Nyatanya, menurut Tio, saat itu Paino mengendarai sepeda motor secara pelan saat melintasi tempat mereka menunggu. Karena jalan yang dilalui menanjak sehingga mustahil untuk berjalan kencang.
"Kami berdua selanjutnya tetap beraktivitas seperti biasa di kediaman Tosa sebagai pekerja. Namun kami didiamkan saja oleh Tosa. Bahkan gaji kami sempat macet diduga Tosa marah karena kami gagal melakukan perintahnya," ujar Tio.
Tosa Ginting, Dalang Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Cuma Divonis 15 Tahun, Sidang Ricuh |
![]() |
---|
DETIK-DETIK Warga Lempar Sampah ke Arah Meja Hakim, Wartawan Juga Diserang Usai Vonis Tosa Ginting |
![]() |
---|
Warga Lempar Bungkusan Sampah ke Meja Hakim, Wartawan Juga Diserang seusai Vonis Tosa Ginting |
![]() |
---|
Massa Tosa Ginting Berorasi di PN Stabat Sebelum Hakim Jatuhkan Vonis |
![]() |
---|
Tio Dihukum Paling Rendah, Sidang Vonis Tiga Pembunuh Eks Anggota DPRD Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.