Tosa Ginting Perintahkan Bunuh Paino, Dua Saksi Beri Keterangan dalam Sidang  

Tak hanya itu, Tio juga sempat bekerja beberapa minggu dengan terdakwa Tosa sebelum terjadinya kasus pembunuhan Paino.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Suasana persidangan pembunuhan eks anggota DPRD Langkat Paino, dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Kamis (13/7/2023). 

Alhasil pada, 26 Januari 2023, saksi Tio tiba dikediaman terdakwa Tosa. Melalui Handy Talkie (HT) dirinya memberitahukan kehadirannya kepada Tosa.

Saat itu juga Tio kembali mendapat perintah dari terdakwa Tosa dan beberapa rekan lainnya yaitu, Dedi, Sahdan, Tato, dan Rasyid untuk mengecek ladangPada saat itu, terdakwa Dedi Bangun (eksekutor) ikut bersama mereka.

"Saya ada memberikan sebo dan baju lengan panjang kepada Dedi sesuai arahan terdakwa Tosa," ujar Tio.

Kemudian Tosa, Dedi, Tio, Sahdan, Tato, dan Rasyid, menuju Bukit Nenengan, dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga dan dua unit sepeda motor KLX corak loreng dan Honda Revo Biru. Di bukit itu persisnya di gudang milik Tosa Ginting, dilakukan serah terima senjata api. Namun saksi Tio tidak mengetahui secara pasti apa maksudnya, hanya saja ia menduga pasti ada rencana eksekusi atau pembunuhan.

"Saya bersama Rasyid diperintahkan menunggu di dalam gudang dan mobil Suzuki Ertiga diparkirkan di depan gudang. Tak lama terdakwa Tosa, Tato, Dedi dan Sahdan pergi entah ke mana," ujar Tio.

Pada sore harinya terdakwa Tosa dan yang lainnya kembali ke gudang. "Tosa ada bilang, nanti kalau ada kereta KLX warna hitam lewat bilang ya,” ujar Tio.

Tidak lama kemudian kereta KLX warna hitam yang disampaikan Tosa pun melintas, dan mereka yang berada di gudang berteriak jika itu Paino. Lalu mengejar dengan sepeda motor KLX corak loreng IPK dan Revo biru.

"Kami kembali lagi ke gudang, di situ terdakwa Tosa bertanya kenapa nggak eksekusi saja, karena ada BKO dan rame orang," ujar Tio.

Sampai akhirnya, pada 26 Januari 2033 malam, pada saat Tio bersama dengan terdakwa Tosa Ginting berada di dalam mobil Suzuki Ertiga, ada yang menelepon Tosa.

"Saya mendengar seperti suara Dedi mengucapkan sukses bos," ujar Tio.

Tio mengaku, tak lama kemudian ia mendengar kabar kematian Paino melalui media sosial. Namun dirinya tidak merasa bersalah karena tidak melakukan apa pun terkait kematian Paino.

Saksi mahkota Tio di hadapan majelis hakim juga mengaku jika dirinya mendapat ancaman dari terdakwa Tosa, jika masalah senjata api sampai ada orang lain yang tahu, maka anak dan istri Tio akan dibantai. Begitu pula dengan dirinya akan dibantai walau dirinya berada di dalam Rutan.

Terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa menyanggah kesaksian Heriska Wantenero alias Tio, yang mengatakan, pada 20 Januari 2023 tersebut ia tidak bersama saksi, melainkan bersama orangtuanya untuk pergi berobat.

Kesaksian Sulhanda Yahya alias Tato selaku saksi mahkota dalam persidangan tersebut juga tidak jauh berbeda dengan kesakisan Heriska Wantenero alias Tio. Ia mengatakan jika dirinya mendengar perintah langsung dari terdakwa Tosa untuk menghabisi nyawa korban (Paino).

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved