Berita Persidangan
Warga Lempar Bungkusan Sampah ke Meja Hakim, Wartawan Juga Diserang seusai Vonis Tosa Ginting
Seusai bacaan vonis atau putusan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, kondisi ricuh terjadi di PN Stabat.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Seusai bacaan vonis atau putusan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting sekaligus otak pelaku pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kericuhan ini terjadi seusai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Ledis Meriana Bakara menutup persidangan.
Keluarga Paino serta masyarakat Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, yang hadir di dalam ruang sidang, langsung meneriaki hakim, terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Terdakwa Tosa Ginting, majelis hakim, dan JPU langsung mendapat pengamanan personel kepolisian Polres Langkat. Bahkan, mereka keluar ruang sidang dari pintu masuk dan keluar majelis hakim.
Tak hanya itu, seorang wanita juga menyerang dengan melempar bungkusan yang diduga berisi sampah botol kemasan mineral, ke arah meja majelis hakim serta memukul-mukul kursi pengunjung.
Kemudian seorang wanita terlihat menangis histeris karena tak terima dengan putusan majelis hakim terhadap Tosa Ginting.
"Udah di beli sama Okor (ayah Tosa Ginting) semua gedung ini," teriak seorang wanita tua.
"Hakim apa kek gitu," saut wanita yang lain.
Keributan pun berlangsung hingga di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Stabat.
Bahkan wartawan yang meliput persidangan juga sempat diserang. Salah seorang pria, memukul handphone wartawan saat sedang mengambil gambar.
Tak hanya itu, wartawan lainnya juga sempat dilarang atau diteriaki pada saat sedang mengambil gambar.
Diketahui, kelima terdakwa divonis bervariasi oleh majelis hakim.
Adapun kelima terdakwa dengan vonisnya ialah, Heriska Wantenero alias Tio divonis 4 tahun penjara, Sulhanda Yahya alias Tato divonis 8 tahun penjara, Persadanta Sembiring alias Sahdan divonis 7 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Dedi Bangun selaku eksekutor yang menembak mati Paino divonis 13 tahun penjara, serta Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting selaku otak pelaku pembunuhan divonis 15 tahun penjara.
Sebelumnya kelima terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.
Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar |
![]() |
---|
5 Warga Medan yang Jadi Kurir Ganja 46 Kilogram Dituntut Masing-masing 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Arisan Rp 28 Juta, Mei Rani Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Pungli Dana Bos, Dua Kepsek di Batubara Cuman Dituntut 1,5 Tahun, JPU: Berlaku Sopan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.