Tio Dihukum Paling Rendah, Sidang Vonis Tiga Pembunuh Eks Anggota DPRD Langkat
Usai membacakan vonis atau putusan terdakwa Tio, selanjutnya giliran terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato yang mendengar vonis dari majelis hakim.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Tiga dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap mantan anggota DPRD Langkat, Almarhum Paino, telah divonis majalis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (6/9/2023).
Ada pun ketiga terdakwa yang telah divonis ialah, Heriska Wantenero alias Tio divonis 4 tahun penjara, Sulhanda Yahya alias Tato divonis 8 tahun penjara dan Persadanta Sembiring alias Sahdan divonis 7 tahun penjara.
Ketiganya divonis bervariasi oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Ledis Meriana Bakara. Padahal sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Ada pun terdakwa yang pertama mendengar vonis majelis hakim yaitu, Heriska Wantenero alias Tio.
"Berdasarkan keterangan saksi Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, peran terdakwa (Tio) hanya sebagai sopir," ujar Ketua Majelis Hakim.
Baca juga: Tosa Ginting, Anak Okor Ginting Dituntut 20 Tahun Penjara, Keluarga Paino Murka
"Menyatakan terdakwa Heriska Wantenero alias Tio dinyatakan telah terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana, dan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun penjara," sambungnya.
Jaksa pun memberikan jawaban atas vonis atau putusan majelis hakim. "Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU.
Kemudian, terdakwa Tio menerima putusan yang sudah diambil majelis hakim. "Bismillah, saya terima yang mulia," ujar Tio.
Usai membacakan vonis atau putusan terdakwa Tio, selanjutnya giliran terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato yang mendengar vonis dari majelis hakim.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 8 tahun penjara," ujar Ledis.
Jaksa pun memberikan jawaban atas vonis atau putusan majelis hakim. "Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU.
Kemudian, terdakwa Tato mengungkapkan hal yang serupa. "Pikir-pikir yang mulia," ujar Tato.
Pembacaan vonis pun dilanjutkan dengan terdakwa yang ketiga yaitu, Persadanta Sembiring alias Sahdan. "Telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah malukan tindak pidana, melakukan pembunuhan berencana bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 7 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara.
JPU dan terdakwa Sahdan pun memberikan jawaban ya serupa atas vonis tersebut, yaitu pikir-pikir.
Lanjut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat ini, yang memberatkan ketiga terdakwa ialah, meninggalkan luka yang berat terhadap keluarga korban. Sedangkan yang meringankan ketiga terdakwa, selama persidangan para terdakwa bersikap sopan, dan menyesali perbuatannya.
Adanya surat perdamaian antara ketiga terdakwa dan keluarga korban eks anggota DPRD Langkat, Paino.
Amatan Tribun Medan, ruang sidang dipenuhi keluarga korban dan masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat, dan keluarga terdakwa.
Sementara dua terdakwa lainnya, Dedi Bangun selaku eksekutor yang menembak mati Paino dan otak pelaku pembunuhan, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, belum dibacakan majelis hakim vonis atau putusan kedua terdakwa tersebut.
Sebelumnya ketiga terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.
Warga Lempar Bungkusan Sampah ke Meja Hakim, Wartawan Juga Diserang seusai Vonis Tosa Ginting |
![]() |
---|
Hakim Vonis Tiga Terdakwa Pembunuh Eks Anggota DPRD Langkat Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Tosa Ginting Perintahkan Bunuh Paino, Dua Saksi Beri Keterangan dalam Sidang |
![]() |
---|
Dua Saksi Mahkota Beberkan saat Tosa Ginting Perintahkan Bunuh Eks Anggota DPRD Langkat Paino |
![]() |
---|
Detik-detik Kematian Eks DPRD Langkat, Mobil Ertiga dan KLX Loreng OKP Berpapasan dengan Sopir Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.