Berita Sumut
Hakim Vonis Tiga Terdakwa Pembunuh Eks Anggota DPRD Langkat Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Heriska Wantenero alias Tio divonis 4 tahun penjara, Tato divonis 8 tahun penjara dan Sahdan divonis 7 tahun penjara.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Tiga dari lima terdakwa yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan Anggota DPRD Langkat, Almarhum Paino, telah divonis majalis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (6/9/2023).
Adapun ketiga terdakwa yang telah divonis ialah, Heriska Wantenero alias Tio divonis 4 tahun penjara, Sulhanda Yahya alias Tato divonis 8 tahun penjara dan Persadanta Sembiring alias Sahdan divonis 7 tahun penjara.
Baca juga: Tiga dari Lima Terdakwa Pembunuh Eks Anggota DPRD Langkat Dituntut JPU 18 Tahun Penjara
Ketiganya divonis bervariasi oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Ledis Meriana Bakara.
Padahal sebelumnya ketiga terdakwa dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Adapun terdakwa yang pertama mendengar vonis majelis hakim yaitu, Heriska Wantenero alias Tio.
"Berdasarkan keterangan saksi Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, peran terdakwa (Tio) peran terdakwa hanya sebagai sopir," ujar ketua majelis hakim.
"Menyatakan terdakwa Heriska Wantenero alias Tio dinyatakan telah terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana, dan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun penjara," sambungnya.
Jaksa pun memberikan jawaban atas vonis atau putusan majelis hakim.
"Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU.
Kemudian, terdakwa Tio menerima putusan yang sudah diambil majelis hakim.
"Bismillah, saya terima yang mulia," ujar Tio.
Usai membacakan vonis atau putusan terdakwa Tio, selanjutnya giliran terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato yang mendengar vonis dari majelis hakim.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 8 tahun penjara," ujar Ledis.
Baca juga: Dua Kubu Massa Geruduk PN Stabat Jelang Sidang Vonis Lima Terdakwa Pembunuh Eks Anggota DPRD Langkat
Jaksa pun memberikan jawaban atas vonis atau putusan majelis hakim.
"Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU.
PN Stabat
Terdakwa Pembunuh Eks Anggota DPRD Langkat
Hakim PN Stabat
Sulhanda Yahya alias Tato
Persadanta Sembiring alias Sahdan
Heriska Wantenero alias Tio
Tribun Medan
pembunuh paino
Identitas Anggota Polres Binjai yang Ditemukan Tewas di Helvetia, Penyebab Kematian . . . |
![]() |
---|
RESPONS Menkeu Purbaya Usai Didatangi Para Gubernur soal Dana TKD: Bereskan Dulu Kualitas Belanjanya |
![]() |
---|
Awal Mula Hilangnya Uang Tahanan 11,2 Juta, Penyidk Polda Sumut Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Inflasi Sumut Tertinggi Se-Indonesia pada September 2025, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Anak Buah Buka-bukaan Perintah Kadis PUPR Topan Ginting, Modus Suap 4 Kali Bertemu Pemenang Tender |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.