Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan
Tiga dari Lima Terdakwa Pembunuh Eks Anggota DPRD Langkat Dituntut JPU 18 Tahun Penjara
Tiga dari lima terdakwa pembunuh eks anggota DPRD Langkat dituntut 18 tahun penjara
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Tiga dari lima terdakwa pembunuh berencana mantan Anggota DPRD Langkat, Paino dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Adapun ketiga terdakwa pembunuh itu yakni M Heriska Wantero alias Tato, Persadanta Sembiring alias Sahdan dan Sulhanda Yahya alias Tato.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Langkat menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.
Baca juga: Viral Protes Mahasiswa UI ke Anies Baswedan Soal Utang Gaji PNS yang Dipotong: Belum Bapak Lunasi
"Hal yang memberatkan terdakwa, menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Kemudian terdakwa ikut menghilangkan jejak," kata JPU, Selasa (29/8/2023) sore.
Sementara hal yang meringankan ketiga terdakwa adalah belum pernah dihukum dan berterus terang dalam persidangan.
Dalam sidang, penasihat hukum terdakwa Persadanta Sembiring yang dipersilakan majelis hakim menanggapi tuntutan JPU, menunjukkan adanya bukti perdamaian antara keempat terdakwa (kecuali Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting) dengan keluarga korban yang terdiri dari istri Almarhum Paino, Nilawati br Sembiring.
Baca juga: BREAKINGNEWS Seorang Wanit Tewas Terpanggang di Dalam Bengkel Motor di Marelan
Oleh majelis hakim, kemudian memanggil Nilawati istri Paino dan menanyakan kebenarannya.
"Ya benar, tapi saya lupa itu kapan (surat perdamaian)," ujar Nilawati.
Sementata itu, dua terdakwa lainnya, Dedi Bangun selaku eksekutor dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting selaku otak pelaku pembunuhan Paino, belum dibacakan tuntutannya.
Majelis hakim yang mendengar hal ini meminta agar JPU segera memastikan kapan pembacaan tuntutan dilakukan.
Baca juga: Dengan Dukungan BTN, Bupati Toba Dorong Kaum Bapak Lebih Aktif Berusaha
"Minta waktunya kapan ini. Tolong lah kita saling menghargai, jangan nanti hakim yang dibilang mengulur waktu," ujar Hakim Ketua, Ledis Meriana Bakara.
JPU menjelaskan bahwa tuntutan yang dibuat belum rampung untuk kedua terdakwa.
"Siang hari siap majelis, mohon waktunya," ujar JPU.
"Baik, kita saling menghargai institusi ini ya. Rabu (30/8/2023) pukul 13.00 WIB sidang kembali dibuka dengan agenda mendengar tuntutan pidana dan terdakwa tetap ditahan," saut Ledis sembari mengetuk palu tiga kali.
Baca juga: Oppo Find X5 Pro 5G Memiliki Kamera dengan Fitur Hasselblad Natural Colour Calibration
Usai sidang, Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun menyebut, JPU belum siap dan buntutnya tuntutan pidana terhadap terdakwa Dedi Bangun dan Luhur Sentosa Ginting batal dibacakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.