Berita Sumut

Pengacara Keluarga Paino Sebut Tak Ada Alasan JPU Menuntut Tosa Ginting di Luar Pasal 340 KUHPidana

Togar Lubis, penasihat hukum keluarga Paino mengatakan, jika perkara yang dialami kliennya, merupakan perkara pembunuhan berencana.

|
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Togar Lubis penasihat hukum atau pengacara keluarga eks anggota DPRD Langkat ketika diwawancarai wartawan. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Penasihat hukum atau pengacara keluarga eks anggota DPRD Langkat, Paino mengatakan, jika perkara yang dialami kliennya, merupakan perkara pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana.

Hal ini diungkapkan oleh Togar Lubis, penasihat hukum keluarga Paino, pascapersidangan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota berkas perkara Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting pada, di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Baca juga: Dua Saksi Mahkota Beberkan saat Tosa Ginting Perintahkan Bunuh Eks Anggota DPRD Langkat Paino

Baca juga: Pengacara Terdakwa Tato Beberkan Ancaman Tosa Ginting Terhadap Kliennya, Coba Limpahkan Otak Pelaku

"Kemarin ada dua orang saksi yang diperiksa kapasitas nya sebagai saksi mahkota. Dan di dalam keterangannya, dihadapan majelis hakim keterangannya saksi itu telah menggambarkan bahwa perkara ini benar seperti yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana," ujar Togar, Sabtu (15/7/2023).

Meski demikian, Togar mengatakan pihaknya masih menunggu dua orang saksi mahkota lagi yang akan memberikan keterangannya.

"Dengan keterangan mereka menurut saya tidak ada alasan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya dalam menuntut perkara ini diluar pasal 340 KUHPidana," ujar Togar.

"Demikian juga nantinya ketika majelis hakim memutuskan perkara tersebut," sambungnya.

Lanjut Togar, ia mewakili keluarga mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang telah berulang kali memerintahkan JPU agar menghadirkan salahseorang terdakwa yang selama ini persidangannya melalui video teleconfrence.

"Tapi pada persidangan Kamis kemarin, terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting hadir langsung di ruang sidang," tutup Togar.

Dikabarkan sebelumnya, kedua saksi mahkota yang hadir dipersidangan pembunuhan eks anggota DPRD Langkat Paino mengatakan, jika terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting lah yang menyuruh membunuh dengan cara ditembak di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, beberapa waktu lalu.

Adapun kedua saksi mahkota tersebut ialah, Heriska Wantenero alias Tio dan Sulhanda Yahya alias Tato.

Keduanya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam berkas perkara terdakwa Tosa Ginting.

Sedangkan itu, untuk pertama kalinya Tosa Ginting hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (13/7/2023).

Biasanya terdakwa Tosa selalu mengitu persidangan secara online dari rutan Tanjung Pura.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ledis Meriana Bakara, terdakwa Tio mengakui jika dirinya kenal dengan terdakwa Tosa Ginting semenjak duduk di bangku sekolah.

Tak hanya itu, Tio juga sempat bekerja beberapa Minggu dengan terdakwa Tosa sebelum terjadinya kasus pembunuhan Paino.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved