Berita Sumut

Dua Kubu Massa Geruduk PN Stabat Jelang Sidang Vonis Lima Terdakwa Pembunuh Eks Anggota DPRD Langkat

Amatan wartawan Tribun Medan, sejumlah massa dari pihak korban maupun terdakwa, tampak ramai di sekitar kawasan PN Stabat.

|

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Jelang putusan atau vonis para terdakwa kasus pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino mendapat perhatian khusus dari sejumlah pihak, baik keluarga dan masyarakat dari korban maupun para terdakwa. 

Seperti halnya yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Otak Pelaku Dituntut 20 Tahun Penjara, Anak Eks Anggota DPRD Langkat Teriaki JPU

Amatan wartawan Tribun Medan, sejumlah massa dari pihak korban maupun terdakwa, tampak ramai di sekitar kawasan pengadilan. 

Kedatangan massa ini, tak lain tak bukan untuk mengawal jalannya persidangan, khususnya otak pelaku pembunuhan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting pada kasus pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino. 

Meski pada hari ini, agenda sidang ialah mendengar jawaban atas jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, sebelum berorasi perwakilan massa kedua kubu didampingi Kasat Intel Polres Langkat, AKP M Syarif Ginting menemui Humas PN Stabat, Candra. 

Dalam pertemuan tersebut, kedua kubu massa menyampaikan muatan aksinya.

"Kami dari Masyarakat Religius Sumatera Utara hadir di Pengadilan Negeri Stabat yang ingin memberi support penuh kepada jaksa, pengadilan, ataupun kepolisian," ujar Yudi Pranata perwakilan massa aksi kubu terdakwa. 

Lanjut Yudi, ia menyampaikan kepada pihak terkait jangan pernah takut diintervensi.

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Tak Juga Dituntut, Keluarga Eks Anggota DPRD Langkat Ancam Nginap di PN Stabat

"Berikanlah putusan yang tebaik. Ketika putusan itu sudah baik, kami iklhlas. Tapi jangan kelompok-kelompok atau perseorangan yang ingin mengobok-ngobok, yang ingin mengadu domba masyarakat hari ini. Karena kita tau masyarakat di Kabupaten Langkat, masyarakat yang religius. Yang paham dengan tata krama," ujar Yudi. 

"Dengan adanya kelompok ini yang kerjanya mengadu domba membuat masyarakat Langkat tidak kondusif lagi," sambungnya. 

Sementara itu, Ade Rinaldi yang juga mengaku perwakilan massa kubu terdakwa mengatakan, tidak ada satu orang atau kelompok masyarakat mana pun yang dapat mengintervensi pengadilan.

"Kita sangat menghargai lembaga ini, kita akan menghormati apapun keputusannnya. Jangan pulak udah bawa ribuan ratusan massa bisa mengubah suatu putusan, gawat lah kita. Kedepannya, setiap ada persidangan mau lah kumpul ribuan massa, gak usah punya pengadilan kita bagusan selesaikan di jalan," ujar Ade. 

Sedangkan itu, hingga berita ini diterbitkan massa kubu korban sedang melakukan orasinya di depan Pengadilan Negeri Stabat. 

Diketahui sebanyak lima orang terdakwa yang membunuh eks anggota DPRD Langkat, Paino sudah dituntut majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat. 

Baca juga: Tiga dari Lima Terdakwa Pembunuh Eks Anggota DPRD Langkat Dituntut JPU 18 Tahun Penjara

Adapun kelima terdakwa dengan tuntutannya yaitu, Heriska Wantenero alias Tio, Persadanta Sembiring alias Sahdan dan Sulhanda Yahya alias Tato, dituntut JPU 18 tahun penjara.

Terdakwa Dedi Bangun selaku eksekutor dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dituntut JPU 20 tahun penjara.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved