Berita Sumut
Terdakwa Pembunuhan Tak Juga Dituntut, Keluarga Eks Anggota DPRD Langkat Ancam Nginap di PN Stabat
Keluarga korban eks anggota DPRD Langkat, Paino maupun masyarakat Dusun Bukit Dinding ancam menginap di PN Stabat jika terdakwa tak juga dituntut JPU.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Keluarga korban eks anggota DPRD Langkat, Paino maupun masyarakat yang bertempat tinggal di Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, mengultimatum Pengadilan Negeri (PN) Stabat.
Mereka akan menginap di Pengadilan Negeri Stabat, jika tuntutan kelima terdakwa yang menghabisi nyawa Paino tak dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: JPU Tak Kunjung Bacakan Tuntutan Terdakwa Pembunuh Eks Anggota DPRD Langkat, PH: Buang Waktu Aja
"Jika hari ini tuntutan para terdakwa terutama otak pelaku pembunuhan (Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting) belum juga dilaksanakan, maka kami akan menginap di Pengadilan Negeri Stabat, sampai dengan dilakukan tuntutan," ujar Nilawati istri Paino.
Lanjut Nila serta masyarakat Bukit Dinding, mereka merasa dipermainkan oleh aparat penegak hukum (jaksa dan hakim) untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas perkara pembunuhan tersebut.
"Saya sangat kecewa dan sangat sedih, saya lelah mengikuti jalannya persidangan ini, tadinya saya percaya dan menaruh harapan besar terhadap aparat penegak hukum (jaksa dan hakim). Tapi dipenghujung proses persidangan ini, kami menduga seperti adanya rekayasa," ujar Nila.
"Bagaimana tidak, lihatlah untuk tuntutan saja berapa kali dilakukan penundaan," sambungnya.
Nila menambahkan, pihaknya hanya bermohon keadilan, dan berharap para pelaku pembunuhan sekaligus otak pelaku dapat dihukum semaksimal mungkin.
"Masyarakat juga menginginkan ketenangan dilingkunganya," ujar Nila.
Diketahui, tim gabungan Polda Sumut dan Polres Langkat mengungkap kasus penembakan yang dialami Almarhum Paino dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Adapun mereka yakni, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).
Baca juga: Pengacara Keluarga Paino Sebut Tak Ada Alasan JPU Menuntut Tosa Ginting di Luar Pasal 340 KUHPidana
Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah.
Korban yang meninggalkan emlat orang anak ini ditemukan tewas dengan cara ditembak di Devisi 1 Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kamis (26/1/2023) malam.
Korban mengalami luka tembak di dada kanan. Korban dihabisi di atas sepeda motor saat jalan pulang usai dari warung. Di sekitar lokasi korban roboh, ditemukan diduga selongsong peluru.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Terdakwa Pembunuh Eks Anggota DPRD Langkat
Keluarga Paino
PN Stabat
pembunuhan eks anggota DPRD Langkat
Tribun Medan
berita Sumut
Identitas Anggota Polres Binjai yang Ditemukan Tewas di Helvetia, Penyebab Kematian . . . |
![]() |
---|
RESPONS Menkeu Purbaya Usai Didatangi Para Gubernur soal Dana TKD: Bereskan Dulu Kualitas Belanjanya |
![]() |
---|
Awal Mula Hilangnya Uang Tahanan 11,2 Juta, Penyidk Polda Sumut Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Inflasi Sumut Tertinggi Se-Indonesia pada September 2025, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Anak Buah Buka-bukaan Perintah Kadis PUPR Topan Ginting, Modus Suap 4 Kali Bertemu Pemenang Tender |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.