Berita Sumut

JPU Tak Kunjung Bacakan Tuntutan Terdakwa Pembunuh Eks Anggota DPRD Langkat, PH: Buang Waktu Aja

Sudah tiga pekan, tuntutan para terdakwa yang menghabisi nyawa eks anggota DPRD Langkat, Paino tak kunjung dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

|
HO
Suasana persidangan eks anggota DPRD Langkat, Paino di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (28/8/2023) sore. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Sudah tiga pekan, tuntutan para terdakwa yang menghabisi nyawa eks anggota DPRD Langkat, Paino tak kunjung dibacakan  Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seharusnya tuntutan itu dibacakan pada Senin (28/8/2023) pukul 09.00 WIB. 

Baca juga: Terungkap, Tosa Ginting Beri Sabu Eksekutor Sebelum Tembak Eks Anggota DPRD Langkat

Namun nyatanya, tuntutan itu batal dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Padahal Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Ledis Meriana Bakara, sudah memberikan limit waktu pada Senin (28/8/2023) tuntutan itu harus sudah dibacakan.  

Faktanya, JPU beralasan bahwasanya kelima terdakwa belum dapat hadir bersamaan dalam persidangan tersebut, sehingga tuntutan belum bisa dilaksanakan.

"Izin yang mulia masih tiga terdakwa yang hadir, dua terdakwa lagi masih dalam perjalanan dan ada sedikit trouble (masalah) dalam perjalanan. Sehingga pembacaan tuntutan belum bisa dilaksanakan" ucap JPU, Senin sore. 

Tak hanya itu, JPU masih menunggu kabar lebih lanjut dari pihak Kejati Sumut dalam perkara tersebut.

"Yang mulia, terdakwa dalam perkara yang dipersidangkan saling keterkaitan antara satu dengan yang lainnya. Sehingga tuntutan juga harus dilaksanakan secara bersamaan pula. Dan kami masih menunggu kabar dari Kejatisu dalam perkara ini," ujar JPU.

Baca juga: Sidang Otak Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Ditunda Lagi, Kuasa Hukum Curigai Jaksa dan Hakim

Atas alasan tersebutlah JPU bermohon agar majelis hakim memberikan tenggat waktu lagi kepada mereka. 

Tapi jaksa tidak bisa memastikan sampai kapan menunggu kabar atau koordinasi pihaknya ke Kejati Sumut atas perkara pembunuhan tersebut.

Menyikapi polemik tersebut majelis hakim sempat menskorsing persidangan, untuk menunggu kabar dari Kejati Sumut terkait tuntutan terhadap para terdakwa.

Sementara itu penasihat hukum (PH) terdakwa Dedi Bangun, keberatan atas skorsing tersebut. Menurutnya karena hanya membuang waktu saja.

"Jadwal persidangan tertulis pukul 09.00 WIB, namun sidang baru dimulai sekitar jam 17.26 WIB. Sudah sembilan jam kami menunggu. Dan Kami keberatan yang mulia atas dilakukan skorsing dalam persidangan ini. Jika memang mau ditunda, ya ditunda saja tidak perlu skorsing lagi. Kami sudah menunggu terlalu lama, hanya membuang waktu saja," ucap penasihat hukum terdakwa Dedi Bangun dalam persidangan.

Baca juga: Istri Eks Anggota DPRD Langkat Menangis Dipundak Terdakwa : Saya Akan Ungkap Semuanya

Alhasil malam itu juga majelis hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan pada Selasa (29/8/2023) sekitar jam 10.00 WIB, dengan agenda tuntutan terhadap para terdakwa.

Nyatanya, hingga berita ini diterbitkan, persidangan pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino tak kunjung dimulai.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved