Berita Sumut
JPU Tak Kunjung Bacakan Tuntutan Terdakwa Pembunuh Eks Anggota DPRD Langkat, PH: Buang Waktu Aja
Sudah tiga pekan, tuntutan para terdakwa yang menghabisi nyawa eks anggota DPRD Langkat, Paino tak kunjung dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Sudah tiga pekan, tuntutan para terdakwa yang menghabisi nyawa eks anggota DPRD Langkat, Paino tak kunjung dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seharusnya tuntutan itu dibacakan pada Senin (28/8/2023) pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Terungkap, Tosa Ginting Beri Sabu Eksekutor Sebelum Tembak Eks Anggota DPRD Langkat
Namun nyatanya, tuntutan itu batal dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Padahal Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Ledis Meriana Bakara, sudah memberikan limit waktu pada Senin (28/8/2023) tuntutan itu harus sudah dibacakan.
Faktanya, JPU beralasan bahwasanya kelima terdakwa belum dapat hadir bersamaan dalam persidangan tersebut, sehingga tuntutan belum bisa dilaksanakan.
"Izin yang mulia masih tiga terdakwa yang hadir, dua terdakwa lagi masih dalam perjalanan dan ada sedikit trouble (masalah) dalam perjalanan. Sehingga pembacaan tuntutan belum bisa dilaksanakan" ucap JPU, Senin sore.
Tak hanya itu, JPU masih menunggu kabar lebih lanjut dari pihak Kejati Sumut dalam perkara tersebut.
"Yang mulia, terdakwa dalam perkara yang dipersidangkan saling keterkaitan antara satu dengan yang lainnya. Sehingga tuntutan juga harus dilaksanakan secara bersamaan pula. Dan kami masih menunggu kabar dari Kejatisu dalam perkara ini," ujar JPU.
Baca juga: Sidang Otak Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Ditunda Lagi, Kuasa Hukum Curigai Jaksa dan Hakim
Atas alasan tersebutlah JPU bermohon agar majelis hakim memberikan tenggat waktu lagi kepada mereka.
Tapi jaksa tidak bisa memastikan sampai kapan menunggu kabar atau koordinasi pihaknya ke Kejati Sumut atas perkara pembunuhan tersebut.
Menyikapi polemik tersebut majelis hakim sempat menskorsing persidangan, untuk menunggu kabar dari Kejati Sumut terkait tuntutan terhadap para terdakwa.
Sementara itu penasihat hukum (PH) terdakwa Dedi Bangun, keberatan atas skorsing tersebut. Menurutnya karena hanya membuang waktu saja.
"Jadwal persidangan tertulis pukul 09.00 WIB, namun sidang baru dimulai sekitar jam 17.26 WIB. Sudah sembilan jam kami menunggu. Dan Kami keberatan yang mulia atas dilakukan skorsing dalam persidangan ini. Jika memang mau ditunda, ya ditunda saja tidak perlu skorsing lagi. Kami sudah menunggu terlalu lama, hanya membuang waktu saja," ucap penasihat hukum terdakwa Dedi Bangun dalam persidangan.
Baca juga: Istri Eks Anggota DPRD Langkat Menangis Dipundak Terdakwa : Saya Akan Ungkap Semuanya
Alhasil malam itu juga majelis hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan pada Selasa (29/8/2023) sekitar jam 10.00 WIB, dengan agenda tuntutan terhadap para terdakwa.
Nyatanya, hingga berita ini diterbitkan, persidangan pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino tak kunjung dimulai.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
pembunuhan eks anggota DPRD Langkat
sidang tuntutan
PN Stabat
Tribun Medan
Terdakwa Pembunuh Paino
JPU
Identitas Anggota Polres Binjai yang Ditemukan Tewas di Helvetia, Penyebab Kematian . . . |
![]() |
---|
RESPONS Menkeu Purbaya Usai Didatangi Para Gubernur soal Dana TKD: Bereskan Dulu Kualitas Belanjanya |
![]() |
---|
Awal Mula Hilangnya Uang Tahanan 11,2 Juta, Penyidk Polda Sumut Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Inflasi Sumut Tertinggi Se-Indonesia pada September 2025, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Anak Buah Buka-bukaan Perintah Kadis PUPR Topan Ginting, Modus Suap 4 Kali Bertemu Pemenang Tender |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.