Vonis Kasus Pembunuhan
Tosa Ginting, Dalang Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Cuma Divonis 15 Tahun, Sidang Ricuh
Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, dalang pembunuhan eks Anggota DPRD Langkat, Paino cuma divonis 15 tahun penjara
TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, dalang pembunuhan eks Anggota DPRD Langkat, Paino cuma dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat, yang sempat meminta hakim menjatuhi Tosa Ginting hukuman 20 tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar dengan pengawalan ketat polisi di PN Langkat itu, Tosa Ginting dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Baca juga: Anaknya Bunuh Eks Anggota DPRD, Okor Ginting Ditangkap Korupsi Dana Peremajaan Kelapa Sawit Rp 29 M
Hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan terdakwa Tosa Ginting, dia sudah pernah dijatuhi hukuman pidana dalam kasus penembakan.
Kemudian, perbuatan yang dilakukan pengusaha sawit dan tokoh OKP di Kabupaten Langkat ini menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban.
Selama kasus bergulir, Tosa Ginting juga berusaha mengaburkan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukannya.
Selain itu, dia tidak mau mengakui perbuatannya tersebut.
Baca juga: BIADABNYA Anak Okor Ginting, Sebelum Bunuh Paino, Tosa Ginting Disebut Sering Intimidasi Warga
Jika Tosa Ginting divonis cuma 15 tahun penjara, maka eksekutor yang menembak Paino, Dedi Bangun cuma dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Dedi Bangun dinyatakan ikut serta melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Paino.
Mendengar vonis hakim, Dedi Bangun menerimanya.
Sebab, hukuman itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat, yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: OKOR GINTING, Ayah dari si Pembunuh Tosa Ginting Rupanya Sudah Dipenjarakan Kasus Korupsi
"Saya terima yang mulia," kata Dedi, Rabu (6/9/2023).
Sementara itu, di persidangan yang digelar terpisah, tiga anak buah Tosa Ginting yang dibayar untuk ikut serta merencanakan dan mengeksekusi mati Paino divonis hukuman kurungan berbeda.
Heriska Wantenero alias Tio divonis 4 tahun penjara, Sulhanda Yahya alias Tato divonis 8 tahun penjara dan Persadanta Sembiring alias Sahdan divonis 7 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.