Berita Sumut

Pengacara Keluarga Paino Sebut Tak Ada Alasan JPU Menuntut Tosa Ginting di Luar Pasal 340 KUHPidana

Togar Lubis, penasihat hukum keluarga Paino mengatakan, jika perkara yang dialami kliennya, merupakan perkara pembunuhan berencana.

|
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Togar Lubis penasihat hukum atau pengacara keluarga eks anggota DPRD Langkat ketika diwawancarai wartawan. 

"Awalnya saya tidak mengenal korban Paino dan tidak tahu menahu akan terjadi pembunuhan. Terjadinya percobaan pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan pada tanggal 20 Januari 2023," ujar Tio dihadapan ketua majelis hakim yang memimpin sidang hingga pukul 21.00 WIB.

Lanjut Tio, di mana pada saat itu saksi dirinya bersama dengan terdakwa Tato diintruksikan terdakwa Tosa mengikuti dirinya ke areal perkebunan yang lokasinya tidak ia ketahui.

Dan saat itu Tio berboncengan dengan Tato mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion merah.

Sebelum berangkat, terdakwa Tosa memerintahkan kepada Tato agar membawa kampak dan parang atau klewang.

Karena mendengarkan perintah Tosa, tanpa membantah dan bertanya keduanya menurut sajam.

"Parang atau kelewang diletakkan diantara pijakan kaki pada sepeda motor sedangkan kampak dibawa oleh Tato," ujar Tio.

Setibanya dilokasi mereka mendapat perintah dari terdakwa Tosa, jika ada seseorang yang mengendarai sepeda motor KLX warna hitam (Paino) melintas, Tosa memerintahkan keduanya untuk membunuhnya dengan menggunakan kampak dan klewang yang telah dibawa Tio dan Tato dari kediaman terdakwa Tosa.

"Tosa berpesan jangan tinggalkan korban sebelum dipastikan sudah mati," ujar Tio menirukan ucapan Tosa.

Baca juga: TERNYATA Persaingan Bisnis Sawit, Luhur Sentosa Ginting Tega Tembak Mati Mantan Anggota DPRD Langkat

Baca juga: Pengacara Tosa Ginting Meradang, Ingatkan Saksi Beri Keterangan di Pengadilan Sesuai yang Diketahui

Tio menambahkan, saat itu alasan terdakwa Tosa mau menghabisi korban karena kesal, sawit miliknya kerap hilang dicuri dan korban (Paino) juga diduga sebagai penadah sawit yang dicuri dari lahannya tersebut.

Namun kedua saksi mahkota (Tio dan Tato) sempat merasa bingung dan tidak berani karena secara mendadak diperintahkan untuk menghabisi nyawa manusia.

Akhirnya mereka berdua sepakat untuk tidak melakukan pembunuhan tersebut, dengan alasan korban saat melintasi lokasi sangat kencang sehingga tidak bisa dieksekusi.

Nyatanya, menurut Tio saat itu, Paino mengendarai sepeda motor KLX warna hitam tersebut berjalan pelan melintasi lokasi mereka menunggu.

Karena jalan yang dilalui menanjak sehingga mustahil untuk berjalan kencang.

"Kami berdua selanjutnya tetap beraktifitas seperti biasa dikediaman Tosa sebagai pekerja. Namun kami didiamkan saja oleh Tosa. Bahkan gaji kami sempat macet diduga Tosa marah karena kami gagal melakukan perintahnya," ujar Tio.

Alhasil pada, 26 Januari 2023, saksi Tio tiba dikediaman terdakwa Tosa. Melalui Handy Talkie (HT) dirinya memberitahukan kehadirannya kepada Tosa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved