Berita Sumut
Pengacara Keluarga Paino Sebut Tak Ada Alasan JPU Menuntut Tosa Ginting di Luar Pasal 340 KUHPidana
Togar Lubis, penasihat hukum keluarga Paino mengatakan, jika perkara yang dialami kliennya, merupakan perkara pembunuhan berencana.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
Saksi mahkota Tio dihadapan majelis hakim juga mengaku jika dirinya mendapat ancaman dari terdakwa Tosa, jika masalah senjata api sampai ada orang lain yang tahu, maka anak dan istri Tio akan dibantai.
Begitu pula dengan dirinya akan dibantai walau dirinya berada di dalam rutan.
Sementara itu terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa menyanggah kesaksian Heriska Wantenero alias Tio, yang mengatakan pada tanggal 20 Januari 2023 tersebut dirinya tidak bersama saksi, melainkan bersama orang tuanya untuk pergi berobat.
Kesaksian Sulhanda Yahya alias Tato selaku saksi mahkota dalam persidangan tersebut juga tidak jauh berbeda dengan kesakisan Heriska Wantenero alias Tio.
Di mana mengatakan jika dirinya juga mendengar perintah langsung dari terdakwa Tosa untuk menghabisi nyawa korban (Paino).
(cr23/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.