Berita Viral
Sudah Tersangka, Suami yang Aniaya Istri Hamil 4 Bulan Ternyata Belum Ditangkap, Ini Kata Polisi
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, suami yang aniaya istri hamil 4 bulan hingga babak belur ternyata belum ditangkap.
TRIBUN-MEDAN.com - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, suami yang aniaya istri hamil 4 bulan hingga babak belur ternyata belum ditangkap.
Polisi sebelumnya hanya menetapkan wajib lapor terhadap tersangka.
Kini setelah wajib lapor, aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) sedang berusaha menangkap BD (38) yang telah menganiaya istrinya, TM (21), Rabu (12/7/2023) pukul 04.00 WIB.
Demikian dikatakan Kasie Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), IPDA Galih.
"Saat ini tim penyidik PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan sedang berupaya untuk melakukan penangkapan kepada tersangka untuk proses penyidikikan selanjutnya," kata IPDA Galih, Jumat (14/7/2023).
Ancaman yang diduga diberikan tersangka melalui pesan suara kepada korban dan keluarganya pun jadi pertimbangan penyidik untuk menangkap BD.
"Terkait kasus KDRT yang telah viral tersebut, bahwa benar unit PPA Polres Tangerang Selatan telah menangani kasus tersebut. Laporan KDRT sudah diterima dan sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," jelas IPDA Galih.
IPDA Galih menegaskan, pihaknya sudah meminta keterangan saksi, korban pun telah dilakukan visum.
"Kami masih menunggu hasilnya. Berdasarkan bukti yang cukup terhadap pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," ujar IPDA Galih.
Namun, oleh penyidik tidak dilakukan penahanan tersangka, melainkan wajib lapor diri.
"Kasus tersebut dalam proses penyidikan kasus PPA Polres Tangsel guna pemberkasan ke unit Jaksa Penuntut Hukum," jelas IPDA Galih.
IPDA Galih menegaskan bahwa pelaku tidak dibebaskan dari proses hukum karena tindak pidana ringan.
"Itu tidak benar. Bahwa benar, kasus itu tersebut tindak pidana murni berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perkara tetap lanjut. Tetap kami proses walau tersangka tidak ditahan, sembari menunggu alat bukti lainnya, termasuk hasil visum juga," papar IPDA Galih.
Proses Pelaku
Sementara itu, ayah korban, Jalih (60) meminta pelaku diproses hukum.
"Yang saya pahami kejadian di sini bahwa penganiayaan terhadap anak saya TM. Kalau menurut saya, sebagai orangtua anak, kalau bisa yang terbaik. Kalau proses hukum berlanjut, saya dukung, karena ini negara hukum, maka proses hukum," kata Jalih, Jumat (14/7/2023).
| DIMANA Istri AKBP Basuki? 5 Tahun Kumpul Kebo Bareng Dosen Levi Ngaku Sudah Pisah Tapi Masih 1 KK |
|
|---|
| ALASAN Hamzah Hamid Anggota DPRD Tolak Jalan Depan Rumahnya Diaspal, Bandingkan dengan Wilayah Lain |
|
|---|
| Kronologi Awal Pesawat Jatuh, Mesin Bermasalah Usai Tembus Hujan, Pilot Pilih Mendarat di Sawah |
|
|---|
| SOSOK Ning Robwah Anak Kyai Viral Usai Nekat Rambut Merah Saat Nikah hingga Diduga Protes Dijodohkan |
|
|---|
| SOSOK Zacky Difitnah Tabrak Anak Kecil yang Jatuh di Dekatnya, Pilu Motornya Malah Dirusak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terkuak-Kondisi-Istri-yang-Dianiaya-Suaminya-Hamil-4-Bulan-Badan-Digencet-di-JendelaWajah-Ditonjok.jpg)