Berita Viral

Tantang Warga Usai Aniaya Istri, Ini Pesan Ancaman BD ke Keluarga: Gue Bantai Satu Keluarga!

Ancaman yang diduga diberikan tersangka melalui pesan suara kepada korban dan keluarganya pun jadi pertimbangan penyidik untuk menangkap BD.

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
Instagram.com/@viralciledug
Viral seorang suami tega aniaya istrinya yang tengah hamil empat bulan hingga babak belur. Aksi penganiayaan itu terjadi di sebuah perumahan di Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (12/7/2023) sekira pukul 04.00 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.com - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, suami yang aniaya istri hamil 4 bulan hingga babak belur ternyata belum ditangkap.

Polisi sebelumnya hanya menetapkan wajib lapor terhadap tersangka.

Kini setelah wajib lapor, aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) sedang berusaha menangkap BD (38) yang telah menganiaya istrinya, TM (21), Rabu (12/7/2023) pukul 04.00 WIB.

Demikian dikatakan Kasie Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), IPDA Galih.

"Saat ini tim penyidik PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan sedang berupaya untuk melakukan penangkapan kepada tersangka untuk proses penyidikikan selanjutnya," kata IPDA Galih, Jumat (14/7/2023).

Ancaman yang diduga diberikan tersangka melalui pesan suara kepada korban dan keluarganya pun jadi pertimbangan penyidik untuk menangkap BD.

"Terkait kasus KDRT yang telah viral tersebut, bahwa benar unit PPA Polres Tangerang Selatan telah menangani kasus tersebut. Laporan KDRT sudah diterima dan sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," jelas IPDA Galih.

IPDA Galih menegaskan, pihaknya sudah meminta keterangan saksi, korban pun telah dilakukan visum.

"Kami masih menunggu hasilnya. Berdasarkan bukti yang cukup terhadap pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," ujar IPDA Galih.

Namun, oleh penyidik tidak dilakukan penahanan tersangka, melainkan wajib lapor diri.

"Kasus tersebut dalam proses penyidikan kasus PPA Polres Tangsel guna pemberkasan ke unit Jaksa Penuntut Hukum," jelas IPDA Galih.

IPDA Galih menegaskan bahwa pelaku tidak dibebaskan dari proses hukum karena tindak pidana ringan.

"Itu tidak benar. Bahwa benar, kasus itu tersebut tindak pidana murni berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perkara tetap lanjut. Tetap kami proses walau tersangka tidak ditahan, sembari menunggu alat bukti lainnya, termasuk hasil visum juga," papar IPDA Galih.

Proses Pelaku

Sementara itu, ayah korban, Jalih (60) meminta pelaku diproses hukum.

"Yang saya pahami kejadian di sini bahwa penganiayaan terhadap anak saya TM. Kalau menurut saya, sebagai orangtua anak, kalau bisa yang terbaik. Kalau proses hukum berlanjut, saya dukung, karena ini negara hukum, maka proses hukum," kata Jalih, Jumat (14/7/2023).

Sebelumnya, keluarga korban KDRT dan warga sekitar kaget bukan kepalang melihat pelaku kekerasan dalam rumah tangga dilepas kepolisian.

Padahal, keluarga telah melaporkan kekerasan kepada polisi pada Rabu (12/7/2023) setelah kejadian berlangsung.

Namun, keesokan harinya, pelaku diketahui dilepas polisi.

"Kasus ini, yang menjadi saksi mata adalah saya yang ada di lokasi, kemudian Zaki sebagai koordinaror keamanan komplek," kata Imam selaku ketua RW 13 Jelupang, Jumat (14/7/2023).

"Setelah kami antar keluarga membuat laporan ke kepolisian, tiba-tiba Pak Jalih menghubungi saya, dipanggil oleh pihak Polres. Kemudian pak Jalih memberikan informasi bahwa tersangka nya dilepas oleh pihak Polres," ucap Imam.

Tak puas akan informasi tersebut, ia meminta ayah korban untuk datang.

Setiba di lokasi, warga berkumpul dan meminta keterangan dari ayah korban.

"Pak Jalih menjelaskan bahwa memang ada pelepasan tersangka. Makanya ada ketidakpuasan dari warga melihat penganiayaan terjadi seperti itu, ya kemudian bareng-barenglag warga mempertanyakan itu," terang Imam.

Sementara itu, Jalih (60) mengatakan dirinya tak meminta pelaku dilepaskan.

Jalih sempat bertanya kepada polisi, namun ia mendapat jawaban, laporannya masuk penganiayaan ringan, dan tidak ditahan.

"Terkecuali meninggal, cacat seumur hidup, dan tidak bisa melakukan aktivitas," katanya.

Keluarkan Ancaman

Selain itu, Jalih geram mengingat kembali pesan suara dari pelaku ke putrinya.

"Jangankan saya. Pori-pori saya pun tak terima," kata Jalih.

Putrinya berinisial TM dihajar oleh suaminya yang berinisial BD, Rabu (12/7/2023) subuh.

Meski dilaporkan ke polisi, namun di sana ia mendapat sebuah pesan suara dari korban yang ditujukan kepada putri dan keluarganya.

"Akan saya bantai sekeluarga! Satu per satu saya bantai! Itu yang saya tidak terima," ucap Jalih menirukan pesan suara pelaku ke anaknya, Jumat (14/7/2023).

Jalih mengaku tak terima hal tersebut.

Bahkan, Jalih mempertanyakan kesalahannya dan keluarganya sehingga timbul ancaman tersebut.

"Emang saya kambing! ucapnya sembari memperdengarkan pesan suara dari pelaku ke awak media.

Terdengar suara rekaman pesan suara pelaku berbunyi seperti ini.

"Kalau begini caranya, mohon maaf. Bukan lancang, bukan sok jagoan. Pasti gue bantai satu keluarga! Satu per satu gue bantai!. Tapi gue juga punya adat. Siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah!"

Tantang Semua Warga di Lokasi Saat Aniaya Istri

BD (38) pelaku penganiayaan kepada istrinya yang tengah hamil ternyata sempat menantang warga yang ingin memberikan pertolongan kepada korban.

Hal ini diungkap oleh saksi bernama Imam. Iman juga menjabat sebagai ketua RW 13 Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, yang menjadi lokasi penganiayaan.

Menurutnya, saat warga berkumpul untuk melerai, pelaku justru menantang warga.

"Awalnya semua warga yang di depan ditantangi. Sampai kami menahan diri tidak ada satu warga yang bertindak ceroboh," ucapnya, Jumat (14/7/2023) di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Keluarahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan.

Imam menjelaskan, saat ia masuk, korban tengah dipiting (dijepit) dan dalam kondisi keduanya tengkurap.

Saat itu, korban dicekik, dengan kondisi tangan dibelakang. Lalu, keduanya berdiri, sementara warga mundur.

"Semua warga ditantangin. 'Gue gk peduli lu siapa. Gue sikat lu semua! Bahasa-bahasa seperti itu. Tapi itu dengan tangan kosong sambil mukulin istrinya," ucapnya.

Kemudian, korban diseret dan dijambak. Pihak security lalu dipanggil pelaku untuk diambilin kunci dll.

"Dia maksa istrinya untuk dibawa ke kantor polisi. Akhirnya dijegat sama warga. Akhirnya istrinya diamanin warga. Pelaku saya bawa ke rumah saya untuk mediasi. Tapi dia nantangin terus. Bahkan dia minta supaya dibawa ke kantor polisi saja," katanya.

Saat azan subuh, orang tua korban datang. Korban dibawa ke rumah sakit, sementar sang suami dilaporkan ke polisi.

Pelaku pun dibawa ke kantor polisi pada Rabu (12/7/2023) pagi. Hanya saja, saat Kamis (13/7/2023), ayah korban mengetahui bahwa korban dilepaskan di depan mata sendiri.

Pihaknya pun sempat menanyakan penyidik tapi tak mendapat jawaban memuaskan. 

Sebelumnya, Seorang wanita hamil berinisial TM (21) babak belur dianiaya oleh suami yang berinisial BD (38) di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Keluarahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan.

Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (12/7/2023) lalu pukul 04.00 WIB.

(*/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved