Sergai Memilih

KPU Sergai Catat 9 Parpol Manfaatkan Masa Perbaikan Perpanjangan Dokumen Bacaleg

Masa perpanjangan perbaikan dokumen sendiri memberikan kesempatan bagi Parpol untuk memperbaiki atau mengganti berkas Bacaleg yang kurang lengkap.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai kembali membuka perpanjangan masa perbaikan dokumen Bakal Calon Anggota Legislatif Pemilu 2024. 

TRIBUN-MEDAN. com, SERGAI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai kembali membuka perpanjangan masa perbaikan dokumen Bakal Calon Anggota Legislatif Pemilu 2024.

Komisioner KPU Serdang Bedagai Ardiansyah Hasibuan mengatakan, sebanyak 9 parpol mengikuti perpanjangan masa perbaikan dokumen bakal calon anggota legislatif yang dibuka hingga hari ini.

"Hingga saat ini yang sudah mengajukan unlock untuk perbaikan data atau dokumen Bacaleg itu ada 9 parpol, yang mengikuti perpanjangan perbaikan Bacaleg," kata Ardiansyah.

Ardiansyah mengatakan, 9 parpol mengikuti perbaikan berkas hingga Minggu (16/7/2023) pukul 16.00 WIB.

Dijelaskannya, masa perpanjangan perbaikan dokumen sendiri memberikan kesempatan bagi Parpol untuk memperbaiki atau mengganti berkas Bacaleg yang kurang lengkap.

Diketahui adapun beberapa partai yang mengikuti perbaikan dokumen seperti, Gelora hingga Perindo. Adapun masa perbaikan berkas Bacaleg dibuka sejak tanggal tanggal 10 hingga 16 Juli.

Ardiansyah menyebutkan, pengembalian berkas Bacaleg dilakukan sesuai keputusan keputusan KPU RI.

Parpol kembali diberi kesempatan untuk bisa mengakses persyaratan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan mendaftarkan berkas Bacalegnya.

"Iya memang ini dilakukan sesuai keputusan KPU RI untuk kembali membuka kembali masa perbaikan berkas Bacaleg yang belum memenuhi persyaratan. Dan perpanjangan waktu ditutup sejak Minggu sore," kata Ardiansyah.

Secara keseluruhan ada 747 Bacaleg yang sudah mendaftarkan diri ke KPU Sergai.

Namun tiga partai politik yang tak mengembalikan perbaikan dokumen ada sekitar 100 Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Seluruh Bacaleg statusnya tidak memenuhi syarat tak bisa ikut tahapan selanjutnya. Namun partai politik tetap bisa menganti calon itu sampai masa pencermatan DCS sampai tanggal 6 -11 Agustus," tutup Ardiansyah.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved