Polres Simalungun

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Air Terjun Dolok Merawan

Polres Simalungun melalui Polsek Bangun dan Polres Serbalawan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan terhadap seorang mahasiswi

Istimewa
Polres Simalungun melalui Polsek Bangun dan Polres Serbalawan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan terhadap seorang mahasiswi yang terjadi di Air Terjun Desa III, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sabtu (15/7/2023). 

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Air Terjun Dolok Merawan

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Polres Simalungun melalui Polsek Bangun dan Polres Serbalawan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan terhadap seorang mahasiswi yang terjadi di Air Terjun Desa III, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sabtu (15/7/2023).

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar bahwa Polsek Bangun berhasil mengungkap adanya tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kabupaten Sergai," ungkapnya, Minggu (16/7/2023).

AKBP Ronald FC Sipayung menjelaskan, bahwa korban bernama Tantri Yulaila (20) warga Jalan Anjangsana Huta IV, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, pada Kamis (13/7/2023), di Polsek Bangun.

"Keluarga korban melaporkan bahwa korban sudah tidak pulang selama 5 hari dengan membawa sepeda motor matic vario," jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut personel Polsek Bangun kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya pelaku bernama Arya Lesmana (20) seorang pekerja tahu asal Labuhanbatu yang tinggal di Jalan Cempaka Bawah, Nagoti Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun berhasil diamankan di kos-kosannya bersama dengan sepeda motor korban yang sudah berubah dari bentuk asalnya, Sabtu (15/7/2023) dini hari.

"Sebelumnya tersangka dicurigai mengetahui keberadaan korban. Namun saat dilakukan penyelidikan, yang bersangkutan beberapa hari tidak lagi berada di kost atau tempat tinggalnya, sehingga timbul kecurigaan," ujar AKBP Ronald FC Sipayung.

Saat diinterogasi oleh personel Polsek Bangun, tersangka mengakui perbuatannya telah membunuh korban di daerah Wisata Alam Air Terjun, pada Senin (10/7/2023).

"Namun karena lokasi kejadian merupakan wilayah hukum Polres Tebingtinggi, maka untuk proses hukumnya akan dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Tebingtinggi," terangnya.

Atas kejadian tersebut AKBP Ronald FC Sipayung mengajak masyarakat Simalungun dan sekitarnya untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat, agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan atau kejahatan lainnya, segera laporkan ke pihak berwajib. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi kita semua," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Bangun AKP Lambok Stevanus Gultom menambahkan, saat kejadian, korban awalnya menjemput tersangka di kost-kostannya untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor korban, Senin (10/7/2023) pukul 14.30 WIB.

Selanjutnya tersangka langsung membawa korban ke wisata alam Air Terjun Desa III, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved