News Video

PT Hutahean Dinyatakan Pailit, Karena Tagihan Hutang Rp 746 Juta, Ranto: Ada Kejanggalan

Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan PT Hutahaean pailit atau bangkrut.

Namun, lanjutnya, Tim Pengurus baru memberikan jumlah biaya Pengurus pada tanggal 6 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Tim Pengurus yakni Benyamin Purba, Josua Nainggolan, Eriksoni Purba, dan Fransisco Samuel Halomoan Purba.

“Tanggal 6 Juli 2023 lalu, Tim Pengurus memberitahukan jumlah untuk biaya pengurus sebesar Rp 2,5 miliar dan pada tanggal 10 Juli 2023, Majelis hakim memutuskan PT Hutahaean dalam keadaan Pailit, tentulah waktu yang sangat pendek tersebut sangat mencurigakan. Jika dihubungkan dengan biaya dan jasa Tim Pengurus yang sangat besar tersebut,” jelasnya.

Oleh karena, Ia menilai bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut diduga mengabaikan niat baik PT Hutahaean dalam membayarkan tagihan Kreditor dan mengabaikan proposal perdamaian yang telah ditandatangani oleh Debitor, Kreditor dan Tim Pengurus. 

Bahkan, PT Hutahaean telah setuju memberikan tagihan kepada para pemohon yang merupakan mantan karyawan PT Hutahaean.  

"Kita telah mau memberikan uang tagihan kepada para pemohon senilai Rp 1 miliar beserta uang jasa pengurus, namun pengurus tidak mau terima," sebutnya.

Lanjut Ranto, Majelis hakim tidak mempertimbangkan biaya dan jasa imbalan Tim Pengurus yang jumlahnya tidak masuk akal jika dibandingkan dengan jumlah tagihan kreditor dalam perkara tersebut. 

"Padahal Permenkumham Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 6 jelas mengatur bahwa imbalan jasa pengurus tersebut paling besar 7,5 persen dari jumlah yang harus dibayarkan, namun angka yang ditagihkan Tim Pengurus sangat tidak masuk akal,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada para supplier, rekanan bisnis, konsumen dan seluruh karyawan PT Hutahaean untuk tidak kuatir terhadap putusan Pailit tersebut. 

"Kami menjamin seluruh pembayaran terhadap kewajiban perusahaan tidak akan pernah terlambat untuk dibayarkan. PT Hutahaean dalam keadaan sehat dan baik-baik saja dengan aset perusahaan yang nilainya mencapai triliunan dan jumlah karyawan lebih dari dua ribuan, sangat tidak pantas untuk kuatir dengan keadaan Pailit dengan tagihan hanya Rp 746 juta," urainya.

Terkait besarnya biaya dan jasa Tim Pengurus yang dinilai tak sesuai dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 6, Ranto menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu.

"Kami akan mempelajari terlebih dahulu, apakah wajar Tim Pengurus mengajukan biaya dan jasa imbalan yang sangat besar. Oleh karenanya, kami akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah melaporkan ini ke Komisi Etik Kurator," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mempelajari terkait putusan Pailit terhadap PT Hutahaean yang dilayangkan oleh Majelis hakim.

"Kami juga sedang mempelajari putusan Pailit tersebut. Sebab menurut kami, putusan itu terkesan terburu-buru. Apakah ada hubungannya dengan jumlah biaya pengurus yang sangat besar tersebut? Jika kami menemukan ada hubungannya dengan putusan Pailit ini, kami akan melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan ke Pengawasan Hakim di Mahkamah Agung," pungkasnya.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved