Berita Viral

USAI Aniaya Istrinya yang Hamil, Budyanto Kirim Pesan Suara Ancaman: Gue Bantai Satu Keluarga

Tersebar isi pesan suara ancaman pria usai menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan. 

HO
Tersebar isi pesan suara ancaman pria usai menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan.  

Kepada wartawan, Marjali mengatakan pelaku dilepaskan setelah sebelumnya diamankan di Polres Tangsel.

"Saya gak minta dilepaskan, intinya saya bertanya ke polisi katanya itu (perbuatan pelaku) penganiayaan ringan."

"Itu alasan dari pihak kepolisiannya katanya tidak berhak ditahan terkecuali korban meninggal atau cacat seumur hidup," kata Marjali di lokasi kejadian, Jumat (14/7/2023).

Marjali juga mengungkapkan, pelaku tidak hanya menganiaya anaknya, tapi juga mengancam keluarga.

"Iya dia mau bantai sekeluarga saya, satu persatu katanya dia mau bantai. Itu saya gak terima," kata Marjali.

"Jadi dia komunikasi sama anak saya (pascapenganiayaan). Kirim voice note ke anak saya bilang katanya akan dibantai saya dan keluarga. Saya gak terima, apa kesalahan saya sampai mau dibantai sekeluarga," timpalnya lagi.

Marjali pun memutar rekaman suara ancaman tersebut.

"Kalau begini caranya, mohon maaf bukan lancang bukan sok jagoan."

"Pasti gue bantai satu keluarga, satu persatu gue bantai."

"Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah" kata pelaku dalam rekaman suara tersebut yang diputar lewat handphone Marjali.

Bantahan Polisi

Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih Dwi Nuryanto, menjelaskan dasar hukum pelepasan pelaku dan upaya penangkapan lagi itu.

Ipda Galih membantah pelepasan BD karena dianggap tindak pidana ringan.

Ia menerangkan, BD sejak awal dijerat pasal tentang KDRT hanya saja polisi memilih tidak menahannya dan hanya dikenakan wajib lapor.

Namun tidak dijelaskan alasan tidak ditahannya pelaku.

"Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar."

"Jadi, Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU no 23 Th 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," papar Ipda Galih dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).

Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel dan penyidikan sedang berjalan.

"Terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut sudah dimintai keterangan," ujarnya.

Sementara, terkait penangkapan kembali didasari atas ulah tersangka yang menebar ancaman kepda korban dan keluarga.

"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga."

"Tim penyidik saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved