Berita Medan

Sekda Wiriya Sebut Pemko Medan Sudah Menerima 50 Persen Uang Ganti Rugi Proyek Lampu Pocong

Sekda Kota Medan, Wiriya Al Rahman mengatakan sudah ada beberapa kontraktor yang melunasi pembayaran proyek gagal lansekap lampu hias (lampu pocong).

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
Instagram Dinas PU Medan
Beberapa petugas sedang melakukan pembongkaran lansekap lampu hias (lampu pocong) di Jalan Putri Hijau Kecamatan Medan Barat, Jumat, (14/7/2023). Pembongkaran dilakukan karena para kontraktor sudah melunasi pembayaran ganti rugi proyek gagal tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Medan, Wiriya Al Rahman mengatakan sudah ada beberapa kontraktor yang melunasi pembayaran proyek gagal lansekap lampu hias.

Diterangkan Wiriya, sudah ada 50 persen uang yang kembali ke Pemko Medan dari total anggaran Rp 21 miliar. 

Baca juga: Masa Tenggat Pembayaran Sudah Mau Habis, 6 Kontraktor Proyek Lampu Pocong Baru Bayar Rp 2,85 Miliar

Baca juga: Dinas SDABMBK Bongkar Proyek Gagal Lampu Pocong, di Jalan Suprapto Masih Tegak Berdiri

"Menurut informasi yang diterima sudah 50 persen yang mengembalikan dari nilai total lost sebesar Rp 21 milliar. Ada yang sudah lunas dan ada juga yang masih mencicil," ucapnya, Senin (17/7/2023).

Disinggung berapa kontraktor yang sudah melunasi proyek gagal tersebut, Wiriya mengaku lupa. 

"Saya lupa tapi informasi yang saya dapatkan itu tadi, sudah 50 persen  dikembalikan oleh beberapa kontraktor," ucapnya.

Wiriya menerangkan, definisi total lost, maka para kontraktor harus mengembalikan uang yang telah Pemko Medan keluarkan.

Sebab, proyek tersebut sudah dinyatakan gagal.

"Jadi mereka harus mengembalikan uang pemerintah kota yang sudah dibayarkan ke mereka," jelasnya. 

Sesuai dengan ketentuan, diterangkan Wiriya, apabila kontraktor tersebut sudah melunasi uang ganti rugi, maka mereka wajib membongkar lampu tersebut.

"Namun, apabila tidak membongkar maka mereka harus membuat surat pernyataan tertulis. Berupa, pembongkaran akan dilakukan oleh Pemko Medan dengan konsekuensi biaya dibebankan kepada pihak rekanan," ungkapnya.

Disinggung waktu pembayaran sudah lewat dari batas ketentuan, Wiriya pun membenarkan hal tersebut.

"Memang, jika sesuai dengan waktunya itu sudah 60 hari. Apabila belum lunas, juga masih ada mekanisme TPTGR. Artinya bisa mencicil dengan adanya jaminan. Nah mereka semua yang belum lunas itu sekarang mencicil dengan jaminan," ucapnya.

Wirinya menegaskan, apabila para kontraktor tidak mencicil, Pemko Medan barulah membawa ke ranah hukum.

"Tapi mereka semua ini kan sudah ada niat bayar. Begitupun dari waktu yang ditetapkan mereka sudah mencicil. Pada saat lewat waktunya, mereka juga langsung memberikan jaminan. Ini sudah sesuai prosedur. Makanya kita  belum ke arah hukum dan sebagainya," jelasnya.

Baca juga: LAMPU POCONG Proyek Gagal Milik Pemko Medan Senilai Rp 21 Miliar Akhirnya Dibongkar

Baca juga: Kadis SDABMBK Medan Ungkap Sudah Ada Empat Kontraktor yang Kembalikan Uang Proyek Lampu Pocong

Untuk saat ini, Wiriya mengatakan sudah ada dua proyek lansekap lampu hias yang dibongkar yakni Jalan Putri Hijau dan Suprapto.

"Betul, dua itu Pemko Medan yang bongkar. Tapi untuk biaya bongkar, itu ditanggung para kontraktor. Tapi info lengkapnya bisa ditanya langsung ke Dinas SDABMBK (PU)," ujarnya.

Namun, saat Tribun Medan coba mengkonfirmasi ke Kepala Dinas SDABMBK Topan Obaja Ginting maupun Sekretarisnya Willy Irawan tidak merespon sama sekali. 

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved