Breaking News

Berita Medan

Kadis SDABMBK Medan Ungkap Sudah Ada Empat Kontraktor yang Kembalikan Uang Proyek Lampu Pocong

Kadis SDABMBK Medan, Topan Ginting mengatakan, saat ini suah ada empat kontraktor yang mengembalikan uang proyek lampu hias yang dinyatakan gagal.

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Minggu (21/5) sore. Pemko Medan berikan waktu selama 60 hari terhitung sejak tanggal 9 Mei 2023 agar kontraktor mengembalikan uang proyek lampu hias sebesar Rp 21 miliar. 

TRIBUN-MEDAM.com, MEDAN - Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Medan, Topan Obaja Ginting mengatakan, saat ini sudah ada empat kontraktor yang mengembalikan uang proyek lampu hias (lampu pocong) yang dinyatakan gagal ke Pemko Medan.

Dijelaskan Topan, empat kontraktor proyek yang mengembalikan uang tersebut melakukan pembayaran secara bertahap.

Baca juga: Pemko Medan Beri Waktu 60 Hari Kepada Enam Kontraktor Lampu Pocong untuk Kembalikan Uang Rp 21 M

"Sampai dengan hari ini, ada empat kawan-kawan dari kontraktor pelaksana proyek tersebut sudah mulai menyicil uang kerugian yang telah diberikan Pemko Medan," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).

Dikatakan Topan, dari empat kontraktor tersebut, total uang yang sudah digantikan masih sebesar Rp 2,250 miliar dari total Rp 21 miliar.

"Untuk empat proyek tersebut saya sebutkan inisial kontraktornya saja ya. Yakni CV BTP, CV EDP, CV A, dan CV SS," ucapnya.

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Selasa (9/5) siang. Wali Kota Medan Bobby Nasution akan bentuk tim khusus untuk memberikan sanksi kepada ASN yang terlibat dalam kelalaian pelaksanaan pemasangan lansekap lampu hias (disebut warganet sebagai lampu pocong) di Kota Medan.
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Selasa (9/5) siang. Wali Kota Medan Bobby Nasution akan bentuk tim khusus untuk memberikan sanksi kepada ASN yang terlibat dalam kelalaian pelaksanaan pemasangan lansekap lampu hias (disebut warganet sebagai lampu pocong) di Kota Medan. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Ditanya mengenai kantor kontraktor yang mengerjakan proyek lampu hias ada beberapa alamatnya tidak jelas, Topan mengaku sudah menyuratinya.

"Saya pikir, kami sudah menyurati dengan benar dan sesuai prosedur. Kami titip ke PPTK. Sebab PPTK yang berhubungan langsung dengan perusahaan kontraktor tersebut," ucapnya.

Menurut Topan, PPTK pasti berhubungan dengan pimpinan perusahaan yang memegang proyek tersebut.

"Jadi dari mereka (PPTK) kita informasikan, dan merekalah yang menyampaikan informasi langsung ke pemimpin perusahaan proyek," ucapnya berkali-kali.

Sejauh ini diterangkan Topan, para kontraktor yang mengerjakan lampu hias yang dinyatakan gagal, telah menyetujui dan menyepakati untuk mengembalikan uang ke Pemko Medan sebesar Rp 21 Miliar.

"Semua sudah sepakat untuk mengganti. Tetapi memang belum ada yang lunas. Karena, mereka semua bayarnya dengan cara menyicil. Dengan tenggat waktu 60 hari kerja," jelasnya.

Topan menerangkan, saat ini memang belum ada pembongkaran proyek lampu jalan tersebut.

"Setelah mereka melakukan itu (membayar), kita juga akan menyurati mereka untuk melakukan pembongkaran," ucapnya..

Topan menjelaskan, Pemko Medan memberikan waktu untuk mengembalikan uang tersebut.

"Kita sudah komunikasi dengan empat perusahaan yang belum melakukan pembayaran. Namun memang rata-rata masih meminta waktu untuk mengembalikan. Saya pikir jika mereka (para kontraktor) sudah ada niat baik untuk membayar, itu sudah cukup dan semua akan berjalan dengan baik," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved