Berita Medan
Kadis SDABMBK Medan Ungkap Sudah Ada Empat Kontraktor yang Kembalikan Uang Proyek Lampu Pocong
Kadis SDABMBK Medan, Topan Ginting mengatakan, saat ini suah ada empat kontraktor yang mengembalikan uang proyek lampu hias yang dinyatakan gagal.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAM.com, MEDAN - Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Medan, Topan Obaja Ginting mengatakan, saat ini sudah ada empat kontraktor yang mengembalikan uang proyek lampu hias (lampu pocong) yang dinyatakan gagal ke Pemko Medan.
Dijelaskan Topan, empat kontraktor proyek yang mengembalikan uang tersebut melakukan pembayaran secara bertahap.
Baca juga: Pemko Medan Beri Waktu 60 Hari Kepada Enam Kontraktor Lampu Pocong untuk Kembalikan Uang Rp 21 M
"Sampai dengan hari ini, ada empat kawan-kawan dari kontraktor pelaksana proyek tersebut sudah mulai menyicil uang kerugian yang telah diberikan Pemko Medan," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).
Dikatakan Topan, dari empat kontraktor tersebut, total uang yang sudah digantikan masih sebesar Rp 2,250 miliar dari total Rp 21 miliar.
"Untuk empat proyek tersebut saya sebutkan inisial kontraktornya saja ya. Yakni CV BTP, CV EDP, CV A, dan CV SS," ucapnya.

Ditanya mengenai kantor kontraktor yang mengerjakan proyek lampu hias ada beberapa alamatnya tidak jelas, Topan mengaku sudah menyuratinya.
"Saya pikir, kami sudah menyurati dengan benar dan sesuai prosedur. Kami titip ke PPTK. Sebab PPTK yang berhubungan langsung dengan perusahaan kontraktor tersebut," ucapnya.
Menurut Topan, PPTK pasti berhubungan dengan pimpinan perusahaan yang memegang proyek tersebut.
"Jadi dari mereka (PPTK) kita informasikan, dan merekalah yang menyampaikan informasi langsung ke pemimpin perusahaan proyek," ucapnya berkali-kali.
Sejauh ini diterangkan Topan, para kontraktor yang mengerjakan lampu hias yang dinyatakan gagal, telah menyetujui dan menyepakati untuk mengembalikan uang ke Pemko Medan sebesar Rp 21 Miliar.
"Semua sudah sepakat untuk mengganti. Tetapi memang belum ada yang lunas. Karena, mereka semua bayarnya dengan cara menyicil. Dengan tenggat waktu 60 hari kerja," jelasnya.
Topan menerangkan, saat ini memang belum ada pembongkaran proyek lampu jalan tersebut.
"Setelah mereka melakukan itu (membayar), kita juga akan menyurati mereka untuk melakukan pembongkaran," ucapnya..
Topan menjelaskan, Pemko Medan memberikan waktu untuk mengembalikan uang tersebut.
"Kita sudah komunikasi dengan empat perusahaan yang belum melakukan pembayaran. Namun memang rata-rata masih meminta waktu untuk mengembalikan. Saya pikir jika mereka (para kontraktor) sudah ada niat baik untuk membayar, itu sudah cukup dan semua akan berjalan dengan baik," pungkasnya.
Topan Obaja Ginting
lampu hias
lampu pocong
empat kontraktor sudah kembalikan uang
kontraktor
Dinas SDABMBK
Tribun Medan
Kadin Sumut Gelar Workshop UMKM Batch 4, Dorong Pelaku Usaha Lebih Kompetitif |
![]() |
---|
258 Peserta Adu Kreativitas di Lomba Website Aksara Batak, Ini Daftar Pemenangnya |
![]() |
---|
Maling di Medan Amplas Bongkar Habis Perkakas untuk Judi Hingga Narkoba, Berujung Bui |
![]() |
---|
Kecamatan Maimun Mulai Persiapkan Atletnya untuk Target 10 Besar di Porkot 2025 |
![]() |
---|
Alat Berat SDABMBK Hancurkan Bangunan Kosong Sarang Narkoba, Rico: Ada Bong dan Tuna Wisma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.