Berita Medan

Kadis SDABMBK Medan Ungkap Sudah Ada Empat Kontraktor yang Kembalikan Uang Proyek Lampu Pocong

Kadis SDABMBK Medan, Topan Ginting mengatakan, saat ini suah ada empat kontraktor yang mengembalikan uang proyek lampu hias yang dinyatakan gagal.

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Minggu (21/5) sore. Pemko Medan berikan waktu selama 60 hari terhitung sejak tanggal 9 Mei 2023 agar kontraktor mengembalikan uang proyek lampu hias sebesar Rp 21 miliar. 

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Wali Kota Medan Bobby Nasution mennyatakan proyek ribuan lampu lansekap hias atau lampu pocong gagal.

Bobby Nasution mengatakan, Pemko Medan akan segera melakukan penagihan terhadap total anggaran proyek lampu lansekap jalan tersebut  

"Jadi tidak ada proyek lansekap atau lampu pocong. Ini kita sebut proyek gagal. Selanjutnya, kita akan tagih seluruh anggaran APBD yang digunakan untuk proyek ini," jelasnya. 

Bobby Nasution mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat terkait fisik lampu pocong juga sudah keluar. 

"Hasil pemeriksaan dari Inspektorat sudah keluar. Dimana Inspektorat untuk dinas terkait untuk melakukan penagihan menyeluruh. Karena kami anggap proyek ini total loss," ucapnya. 

Dijelaskan Bobby, proyek ini gagal dikarenakan pembangunan tidak sesuai dengan konsep yang diterapkan.

"Karena seharusnya proyek ini dilakukan pembenahan trotoar terlebih dahulu. Tetapi, yang terjadi malah sebaliknya dan tidak sesuai perencanaan," ungkapnya.

Baca juga: Bobby Nasution Copot Kadis Ketapang Medan, Dianggap Gagal Mengawasi Proyek Lampu Pocong

Bobby menyebutkan, total anggaran yang telah dikeluarkan Pemko Medan untuk proyek tersebut sebesar Rp 21 miliar dari anggaran awal Rp 25 miliar.

"Anggaran untuk lansekap lampu hias atau pocong ini itu bukan ratusan miliyar ya. Total keseluruhan dana APBD  yang dianggarkan Rp 25 miliar. Tetapi, yang sudah dibayarkan pekerja sebesar Rp 21 miliar," jelasnya.

Kata Bobby, dana yang telah diserahkan ke kontraktor akan ditagih oleh dinas terkait.

"Anggaran yang telah dipakai sebesar Rp 21 miliar inilah yang harus dikembalikan karena proyek ini dianggap gagal. Baik dari pemeriksaan secara menyeluruh mulai dari material, spek dan jarak antar lampu itu hampir semua salah," ucapnya.

Ditegaskan Bobby, sebagian bangunan lampu hias yang sudah berdiri tersebut belum diserahkan ke Pemko Medan.

"Maka dari itu lampu tersebut masih milik perusahaan itu sendiri," ucapnya 

Sehingga menurutnya, Pemko Medan tidak punya kewenangan untuk membongkar lampu-lampu hias tersebut,

"Kalau kita yang bongkar, nanti kita yang dibilang pencuri. Karena barang itu bukan milik Pemko Medan," pungkas Bobby.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved