Viral Medsos

Pengemis Kedapatan Bawa Uang Rp 18 Juta saat Penertiban, Ternyata Hasil Mengemis selama 2 Tahun

Pengemis berusia 72 tahun ditangkap dan diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat penertiban.

Instagram.com/@merekamjakarta.
Viral pengemis berusia 72 tahun kedapatan membawa uang tunai sekitar Rp18 juta rupiah saat diamankan di Jalan Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengemis berusia 72 tahun ditangkap dan diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat penertiban pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).

Saat ditangkap, pengemis berusia 72 tahun tersebut kedapatan membawa uang tunai sekitar Rp18 juta rupiah di kawasan Senayan.

Petugas Satpol PP mengamankan pengemis berusia 72 tahun tersebut saat sedang mengemis di sekitar jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2023).

Aksi petugas Satpol PP saat mengamankan pengemis berusia 72 tahun tersebut kini beredar luas di media sosial, salah satunya akun Instagram @merekamjakarta.

"Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan mengamankan seorang pengemis berinisial Y (72) di jembatan penyeberangan orang (JPO) Senayan, Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2023) pagi," isi narasi dalam keterangan unggahan @merekamjakarta.

Tampak dalam video itu, pengemis yang mengenakan kaos berwarna biru tersebut diamankan petugas saat tengah duduk mengemis di JPO.

Terlihat pula di dalam video itu para petugas menghitung uang yang dihasilkan pengemis tersebut.

Dilansir dari Tribun Jakarta, Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Bernard Tambunan, mengatakan, uang tersebut didapatkan pengemis berinisial Y dari hasil mengemis selama dua tahun.

"Tadinya receh, namun sudah ditukarkan ke bank, dan katanya dikumpulkan selama dua tahun," kata Bernard saat dikonfirmasi, Senin (17/7/2023).

Bernard mengatakan, saat ini uang tersebut dititipkan di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya I, Kedoya, Kembangan, Jakarta Barat.

Y juga sudah dibawa ke panti sosial tersebut untuk mendapatkan bimbingan.

Bernard menyatakan bahwa Bapak Y berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya setelah selesai mendapatkan bimbingan dari panti.

"Bapak Y berjanji tidak akan mengulangi lagi setelah selesai pembinaan dari panti," ujar Bernard.

Bernard juga mengungkapkan bahwa uang sebesar 18 juta rupiah yang dimiliki oleh pemulung itu diperoleh melalui mengemis.

"Yang bersangkutan mengemis dengan cara memelas cari perhatian pengguna JPO," ungkapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved